• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Jambi Komitmen Bangun Kesejahteraan Sosial

Wo Haris ‘Terpeleset’ Sebut Pijoan Desa, DPRD Diminta Jeli

26 April 2022
in HEADLINE

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris ‘terpeleset’ sebut Kelurahan Pijoan sebagai Desa. Ini terjadi saat Al Haris berkirim surat ke DPRD Provinsi Jambi.

Penggiat Antikorupsi Jamhuri mengajak semua pihak terutama DPRD Provinsi Jambi untuk berpikir rasional mengenai rencana pembangunan stadion bertaraf internasional.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Salah satu pokok masalahnya yaitu dengan meninjau kembali surat Gubernur Jambi Nomor: S-498/DPUPR-1/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi tentang Permohonan Persetujuan Lokasi Pembangunan Stadion Olahraga.

“Surat dimaksud mengandung kalimat yang bersifat deklaratif dan proklamatif, dengan fokus pandangan tinjauan yaitu sejak kapan Pijoan menyandang status Desa,” ujar Jamhuri, Selasa (26/4).

Jamhuri mengartikan surat itu membuktikan pihak Pemerintah Provinsi Jambi tidak tahu dengan apa yang mau dikerjakan.

“Logikanya soal lokasi saja tidak menguasai apalagi mau menguasai persoalan kriteria dan spesifikasi stadion bertaraf internasional,” jelasnya.

DPRD Provinsi Jambi, lanjut Jamhuri, mesti jeli dan jangan sampai terjebak untuk bersama- sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan etika pemerintahan yang baik dan benar.

“Kami pikir baik secara eksplisit dan implisit surat itu adalah merupakan sesuatu barang/benda yang dapat digunakan untuk melakukan pembuktian adanya perbuatan merubah peraturan daerah dan melakukan tindakan wanprestasi atas nota kesepakatan yang telah dijadikan undang-undang bagi para pihak,” jelas Jamhuri.

Sebelumnya, Jamhuri juga meminta DPRD Provinsi Jambi menggandeng Satgas Mafia Pertanahan guna mengupas tuntas tanah yang dihibahkan Pemkab Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 21 Februari 2022.

Tanah seluas 110.100 M2 atau 11 hektar di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, untuk pembangunan tersebut. Kata Jamhuri, secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertifikat ganda

Asal tahu saja, proyek multiyears Rp250 miliar ini disahkan pada 2021. Penolakan oleh para anggota dewan lantaran lokasinya dipindahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara sepihak, dari Paal XI ke Pijoan tanpa meminta persetujuan dewan terlebih dahulu.

ShareTweetSend
Previous Post

Pengamat Sebut Anies Baswedan Tidak Disukai Sejumlah Pihak

Next Post

Panglima TNI Tegaskan Beasiswa Calon Taruna Tak Ada Jalur Tol

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In