• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

1 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri Kualatungkal melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika beserta alat yang digunakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan cara dibakar dan belender, Selasa (01/11).

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berlangsung di halaman Kejari ini juga dihadiri perwakilan Forkompimda Asisten Pemerintahan H.R.H.R. Gatot Suwarso, SH, MM, Wakapolres Kompol Ilyan Chandra, SIP, Ketua PN Deni Hendra ST Panduko, SH, MH, Seretaris Dinkes Drs. H. Hasby Assidiqi, Dan Unit Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten M. Lubis.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pandoe Pramoekartika, SH, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan Barang bukti itu, terhitung akhir 2015 hingga 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai Pasal 210 UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Masing-masing narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu-sabu 886,159 gram dan ganja 77,859 gram dengan jumlah 35 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini juga. sekaligus untuk menyampaikan kepada publik atas proses pelaksanaan dan penanganan hukum dengan tugas pengabdian serta keseriusan kami baik dari Kejaksaan Negeri beserta Polres Tanjabbar dalam menangani perkara narkoba,” pungkasnya.

Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat yang digunakan, seperti bong, HP, kamera CCTV, korek api dan lainnya. cha

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

AY Bertekad Bangun Pendidikan dan Kesehatan lebih Layak

Next Post

Kerja Sama PT. PSJ Temui Kata Sepakat

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In