• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Sarolangun Belum Terima Pelimpahan Berkas Dua Toke Dompeng

Kejari Sarolangun Belum Terima Pelimpahan Berkas Dua Toke Dompeng

1 November 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum menerima pelimpahan berkas dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diamankan Kepolisisan Resor (Polres) Sarolangun bersama Koramil Limun pada Rabu 24 Agustus 2016 di ruas Jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Limun. Kedua pelaku diduga merupakan toke dompeng (PETI, red) atas nama Yudha Ahmada (33) dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin.

“Belum ada pelimpahan dari penyidik Polres,” kata Kajari Sarolangun, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dedi Sukarno, kepada wartawan, Senin (31/10) lalu.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Namun menurut Dedi, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PETI, dengan tersangka Yudha Ahmada dan Zulfikar.

“Kalau SPDP sudah kita terima,” katanya.

Dedi menyebutkan, belum adanya pernyerahan ke kejaksaan kemungkinan karena kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polres, sebab kedua pelaku yang tertangkap hanya kurir.

“Mungkin penyidik masih ingin mengungkap pemilik modal atau pembeli, sebab yang tertangkap kemarin cuma kurir,” katanya.

Seperti diketahui, Polres Sarolangun pada 24 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 1 Kg lebih butiran emas dan uang ratusan juta rupiah dengan dua pelaku atas nama Yudha Ahmada (33), dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin. Kedua pelaku diamankan di ruas Jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Limun.

Saat digeledah anggota, mobil Honda Jazz bernopol BH 1214 LP yang ditumpangi kedua pelaku didapatkan emas masih dalam bentuk butiran seberat 1.157 gram, uang senilai Rp 206.500.000, dan kertas slip penarikan bank Mandiri tertanggal 23 Agustus 2016 senilai Rp 800 Juta.

Selain mengamanakan barang bukti butiran emas dan uang, juga ikut diamankan satu unit HP Nokia, satu unit timbangan digital dan satu tas ransel warna hitam.

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ini melakukan modusnya dengan membeli emas-emas hasil PETI yang ada di Sarolangun ini, kemudian mereka jual ke daerah lain.

Saat itu Kapolres Sarolangun, AKBP. Budiman BP, SH, SIK, MH, menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan unsur pidana pasal 161 Undang-undang RI No. 14 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 480 Ke (1) atau KUHP.

“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” kata kapolres. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ditinggal Orang Tua, Dua Bocah Terlantar

Next Post

Finalis Bujang Gadis 2016 Minim Pengetahuan

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In