• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Sarolangun Tunggu LHKPN Paslon dari KPK

KPU Sarolangun Tunggu LHKPN Paslon dari KPK

1 November 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun masih menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Ali Wardhana, Komisioner KPU Sarolangun Devisi Teknis, kepada wartawan Selasa (01/11) kemarin.

KPU sendiri, sebut Ali Wardhana, sampai saat ini belum menerima secara resmi surat dari KPK terkait hasil verifikasi LHKPN kedua paslon.

Berita Lainnya

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

“Mungkin dalam waktu dekat hasilnya akan segera keluar,” kata Ali Wardhana.

Jika verifikasi dan klarifikasi telah selesai dilakukan, kata Ali Wardhana KPK akan segera menyampaikannnya ke KPU.

“Kalau pengalaman saat pilgub yang lalu, utusan KPK yang datang langsung mengantarkannya ke KPU Provinsi Jambi,” ucapnya.

Ali Wardhana juga berharap hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap LHKPN kedua paslon bisa diserahkan langsung ke KPU, oleh perwakilan atau utusan resmi dari KPK.

Seperti diketahui di website resmi KPK, www.kpk.go.id, di layanan public LHKPN pantau Pilkada 2017, KPU telah mengumumkan LHKPN pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2017, termasuk pasangan Cek Endra–Hillallatil Badri dan Muhammad Madel–Musharsyah.

Cek Endra memiliki total harta sebesar Rp 24.946.913.000,- Hilallatil Badri memiliki total harta sebesar Rp 9.546.197.598,-. Sedangkan Muhammad Madel memiliki total harta sebesar Rp 15.271.390.504,- Musharsyah memiliki total harta sebesar Rp 25.167.943.106,-. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Baliho Paslon Rubuh Diterjang Angin

Next Post

Bupati Rencanakan Nginap di Lubang Jarum

Related Posts

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In