• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

5 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Selama Juni 2022 sudah puluhan perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya.

“Ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.

Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

“22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya.

Berikut perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM:

1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan Coal
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batu Bara Bumi Lestari
14. PT Seluma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima
23. PT Asia Multi Investama
24. PT Triadat Quantum
25. PT Bumi Berdikari Sentosa
26. PT Indobara Parkasa Internasional
27. PT Tebo Prima
28. PT Anugerah Alam Andalas Andalan
29. PT Tebo Agung Internasional
30. PT Kuansing Inti Makmur
31. PT Karya Bumi Paratama

22 yang sanksinya dicabut dari 31 perusahaan tersebut, yakni:

1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batubara Bumi Lestari
14. PT Seruma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima

Sumber: expos

ShareTweetSend
Previous Post

Duh, Duh! Harga Anjlok Petani Panik, Jual Sawit ke Malaysia

Next Post

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In