• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gubernur Jambi Siapkan BUMD Kelola Participating Interest 10 Persen Blok Migas

(Foto: Dokumen)

Merinding! Ketika Al Haris Menjawab Jeritan Rakyat Akibat Kemacetan, Kirim Surat Memohon kepada Menteri

11 Oktober 2022
in HEADLINE

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris resmi berkirim surat ke Pemerintah Pusat lewat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.

Al Haris memohon agar Menteri menghentikan sementara angkutan batu bara.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Asal tahu saja, kemacetan parah sejak Sabtu lalu hingga sekarang masih terjadi di sejumlah ruas di Provinsi Jambi.

Selain karena volume kendaraan angkutan batu bara dan lainnya, juga disebabkan curah hujan tinggi serta adanya perbaikan jalan nasional oleh Kementerian PUPR.

“Adapun ruas jalan tersebut banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan adanya perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas juga kemacetan yang akan berpengaruh pada aktivitas ekonomi daerah,” bunyi surat tersebut.

Perbaikan jalan yang saat ini tengah dikerjakan, Batas Kota Jambi/Simpang Rimbo- Pal X Kota Jambi, Batas Kota Jambi – Tempino, Simpang Pal X-Simpang Pal Merah-Lingkar Timur I, Lingkar Timur I – Lingkar Timur II, dan Batas Kabupaten Muaro Jambi – Kabupaten Batanghari – Simpang Mendalo Darat.

“Kami mohon kepada bapak Menteri berkenan untuk dapat memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Jambi Kementerian PUPR untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud, dengan memberikan perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis isi surat tersebut.

Al Haris meyakini penghentian sementara ini menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi.

“Tentunya menjadi solusi percepatan dalam menjaga kondusifitas terhadap pemanfaatan jalan yang akan dilalui dan menciptakan upaya keselamatan berlalu lintas,” tegas Al Haris.

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang, Kapolri Mutasi Kapolda Jatim

Next Post

Ijazah Jokowi Dinilai Berbeda, UGM Beri Penjelasan Mengejutkan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In