• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

2 November 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Calon Bupati Kabupaten Sarolangun nomor urut 1 Drs H Muhammad Madel membantah bahwa isu yang berkembang di masyarakat melalui media online mengenai terlibatnya Madel dalam kasus korupsi pembangunan perumahan PNS Pemkab Sarolangun tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Posko Pemenangan Madel-Har di Jalinsum Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun, Selasa (01/11) lalu. Menurutnya, awal mula pembangunan perumahan PNS dilakukan 2004 silam. Sebagai Bupati saat itu, H Madel hanya mengeluarkan izin peruntukan dan tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan hak.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

“Dalam mengelurakan izin peruntukan saya koordinasi dengan DPRD, tapi saya tegaskan saya tak pernah mengelurakan izin pelepasan hak kepada pihak lain,’’ katanya.

Kemudian pada tahun 2005 kata Madel, Sekda saat itu H Hasan Basri Harun memecah sertifikat tanah pembangunan perumahan PNS.

‘’Sekda saat itu memecah sertifikat tanpa sepengetahuan saya, seharusnya izin pelepasan asset dikeluarkan Bupati,’’ ucapnya.

Kemudian dikatakan Madel, masalah kembali muncul pada 2013 yang lalu saat itu ada pembangunan baru di lokasi perumahan PNS dibelakang kantor Bupati Sarolangun. Saat itu pihak depelover dan koperasi menggadaikan sertifikat tanah Pemkab tersebut ke Bank Muamalat dan mendapatkan dana miliaran rupiah yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan PNS.

‘’Kenyataannya pembangunan tidak terwujud, sementara sertifikat digadaikan ke bank, itu asal muasal permasalahan karena jadi temuan BPK, sebab Pemkab memiliki asset tanah namun sertifikat tidak ada,’’ ucapnya.

Menurutnya, isu yang menyatakan bahwa dirinya menyandang status tersangka merupakan isu murahan dan bertujuan untuk menggiring opini agar warga Sarolangun tidak memilih pasangan Madel-Har pada Pilkada Sarolangun nantinya.

“Dengan tegas saya nyatakan, saya tidak terlibat kasus perumahan itu,’’ tegas Madel.

Kuasa Hukum Madel, Zul Armain Aziz, SH yang juga turut mendampingi Madel dalam jumpa pers tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkai status Madel dalam Kasus Perumahan PNS Sarolangun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkait Kasus Perumahan PNS Sarolangun yang melibatkan Nama Pak Madel, Memang ada tiga nama yang sudah dijadikan tersangka, tapi dari ketiga nama tersebut tidak ada nama Drs. M Madel ataupun yang berinisial M,’’ terang Zul Armain.

“Dalam Berita acara pemeriksaan maupun surat panggilan yang di alamatkan ke Madel hanya sebagai saksi, jadi adanya isu yang bersumber dari salah satu media yang menyatakan  tiga inisial nama yang salah satunya berinisial M itu bohong,’’ imbuhnya.

Sementara Direktur Media Center Madel-Har Dedi Kurniawan menyebutkan, adanya pemberitaan yang menyebutkan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS berinisial M sangat merugikan dan memojokkan paslon Madel-Har. Padahal setelah diklarifiksi ke Kejati Jambi tidak ada nama Madel sebagai tersangka.

‘’Tidak ada nama Pak Madel sebagai tersangka, beberapa waktu yang lalu beliau hanya diperiksa sebagai saksi, makanya kami sengaja memanggil rekan-rekan wartawan untuk meperjelas permasalahan ini, jangan sampai ada isu-isu yang tidak bertanggungjawab, yang merugikan paslon Madel-Har,’’ kata Dedi. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Next Post

Kasus Pembunuhan Nety Mulai Disidang

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In