• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kios di pasar Angso Duo Jambi. Pengelola Pasar Angso Duo Jambi memberikan keringanan kepada pedagang agar dapat menempati kios

Kios di pasar Angso Duo Jambi. Pengelola Pasar Angso Duo Jambi memberikan keringanan kepada pedagang agar dapat menempati kios. Foto: Net

Ditolak MA, Pasar Angso Duo Akan Disita Jika..

24 Oktober 2022
in HEADLINE

Jambi – Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, Senin, 24 Oktober 2022.

Setelah ini, pihaknya akan menunggu informasi dari juru sita pengadilan untuk memberikan teguran keras apabila putusan di atas tak diindahkan, meminta pengadilan menyita sejumlah bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola PT tersebut.

Asal tahu saja, dalam petikan di atas PT EBN dipimpin Nur Jatmiko wajib membayar pesangon, THR dan kekurangan upah, ke 14 orang bekas karyawan yang diberhentikan sepihak sebesar Rp256 juta, sejak 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dengan total keseluruhan Rp256 juta,” ujar Ibnu. (Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Harga CPO Jambi Naik Signifikan

Next Post

Batu Bara Jambi Jauh dari Kuota Kementerian ESDM

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In