• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kios di pasar Angso Duo Jambi. Pengelola Pasar Angso Duo Jambi memberikan keringanan kepada pedagang agar dapat menempati kios

Kios di pasar Angso Duo Jambi. Pengelola Pasar Angso Duo Jambi memberikan keringanan kepada pedagang agar dapat menempati kios. Foto: Net

Ditolak MA, Pasar Angso Duo Akan Disita Jika..

24 Oktober 2022
in HEADLINE

Jambi – Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) terkait Putusan Hubungan Industrial sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam putusan nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2022, hakim juga menghukum EBN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Berita Lainnya

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

“Petikan putusan kasasi sudah kami terima dari Mahkamah Agung pada Sabtu lalu yang kirim via pos,” ujar Kuasa hukum Penggugat dari Sapta Keadilan, Ibnu Kholdun, Senin, 24 Oktober 2022.

Setelah ini, pihaknya akan menunggu informasi dari juru sita pengadilan untuk memberikan teguran keras apabila putusan di atas tak diindahkan, meminta pengadilan menyita sejumlah bangunan Pasar Angso Duo yang dikelola PT tersebut.

Asal tahu saja, dalam petikan di atas PT EBN dipimpin Nur Jatmiko wajib membayar pesangon, THR dan kekurangan upah, ke 14 orang bekas karyawan yang diberhentikan sepihak sebesar Rp256 juta, sejak 1 April 2021 dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dengan total keseluruhan Rp256 juta,” ujar Ibnu. (Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Harga CPO Jambi Naik Signifikan

Next Post

Batu Bara Jambi Jauh dari Kuota Kementerian ESDM

Related Posts

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In