• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pungli Tertangkap Tangan Saat Beraksi

Pelaku Pungli Tertangkap Tangan Saat Beraksi

3 November 2016
in MILENIAL

Kerinci, AP – Dua orang warga tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pedagang di Pasar Hiang, Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Kamis (03/10) kemarin.

Kedua warga ini tertangakap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci, saat mengelar Inspeksi Mendadak (Sidak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Hiang, terkait laporan adanya pungli terhadap pedagang.

Berita Lainnya

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Dua orang warga yang tertangkap tangan saat meminta retribusi kebersihan dan pasar tidak sesuai dengan Perda kepada pedagang, adalah Taslim Amri dan Ahmad Ibrahim yang merupakan warga Hiang.

Petugas retribusi kebersihan yang bernama Taslim Amri sempat adu mulut dengan petugas Satpol PP. Kepada petugas Taslim mengatakan, bahwa dia tidak bersalah karena dia meminta retribusi sesuai dengan jumlah nominal karcis yang diberikan ke padagang.

“Saya minta sudah sesuai dengan Perda,” katanya.

Namun dijelaskan anggota Satpol PP, bahwa boleh meminta retribusi namun tidak semua pedagang, seperti yang telah dibunyikan di dalam karcis bahwa yang dikenai retribusi hanya pedagang untuk kawasan I Golongan A seperti pedagang ikan basah dan daging.

Selain Taslim, petugas retribusi pasar yang bernama Ahmad Ibrohim, terjaring OTT anggota Satpol PP, dia terjaring sedang meminta retribusi pasar namun tidak memberikan karcis kepada pedagang. Selain itu Ahmad Ibrohim juga memungut biaya retribusi hingga Rp 5.000 per lapak yang seharusnya Rp 2.000. met

ShareTweetSend
Previous Post

Dispertan Tanjabtim Siap Tanam 5.000 Jagung

Next Post

Imbas Demo Ahok Kesbangpol Gelar Rapat Mendadak

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In