• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 30, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Banyak Koperasi Bermasalah Merampok Uang Anggotanya

Banyak Koperasi Bermasalah Merampok Uang Anggotanya

26 Desember 2022
in HEADLINE, MILENIAL
Jakarta –  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Menurut Teten, hal itu lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.

“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.

Berita Lainnya

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Teten menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.

Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkapnya.

Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten mengakui pihaknya kesulitan lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri.

“Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.

Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian.

“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Akhir Tahun Anggaran, Mendagri Atensi Realisasi APBD 2022

Next Post

Korban Kecelakaan Kerja Pipa Gas Bocor di Tanjabbar Bertambah

Related Posts

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

27 Maret 2023
Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

Gunung Uhud Saksi Bisu Perang Uhud, Wisatawan Dapat Mengenang Perjuangan Nabi Muhammad SAW

27 Maret 2023
Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

27 Maret 2023
Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

27 Maret 2023
Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

Doa Gubernur Jambi untuk Seluruh Warga Bahar: Insya Allah…

27 Maret 2023
Bawaslu Pastikan 3.994 Panitia Pilkada Memakai APD

Penyandang Diabetes Yuk Simak Batas Aman Jika Ingin Berpuasa

26 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In