• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Desa 30 Kelurahan akan Dimekarkan‎

Dua Desa 30 Kelurahan akan Dimekarkan‎

6 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Meningkatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memberikan peluang bagi beberapa Desa dan Kelurahan untuk dilakukan pemekaran. Seperti di Tanjabbar sendiri, dari data awal yang diperoleh, ada 2 Desa dan 30 Kelurahan yang ada, memungkinkan untuk dilakukan pemekaran.

Agoes Mamun Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Tanjabbar mengatakan, Saat ini kalau dari data awal untuk jumlah Desa yang memenuhi syarat itu ada Desa Purwodadi dan Desa Suban.

Berita Lainnya

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

“Sementara untuk kelurahan hampir semua kelurahan memungkinkan untuk dimekarkan,” ungkap Agoes Mamun Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Minggu (06/11) kemarin.

Namun kata Agoes, hal itu tidak serta merta dilakukan tanpa melalui proses pengkajian baik dari sisi mata pencaraharian dan lokasi Kelurahan itu sendiri. Seperti untuk Desa peluang Desa bisa dilakukan pemekaran, dilihat dari jumlah penduduk dan Kepala Keluarga (KK) di Desa yang akan dimekarkan.

“Nanti itu akan dibentuk tim pengkajian pemekaran, untuk memverifikasi persyaratan seperti mata pencaharian dan lokasi. Sementara ini Desa Suban dan Purwodadi dari Data awal Jumlah penduduknya sudah 8.000 dan KK nya 1.600,” bebernya.

Diakuinya, kendati dari data awal jumlah penduduk sebagai acuan sudah masuk dalam persyaratan, tapi pemekaran belum bisa dilakukan. Pihak Pemdes sendiri masih melakukan pembentukan tim pemekaran. Nanti berdasarkan usulan masing-masing Desa, barulah dikaji persyaratannya.

“Kalau sudah bisa, baru kita Perbup kan sebagai Desa persiapan. Desa Persiapan ini 1 tahun sampai 3 tahun, baru dievaluasi, layak atau tidak dijadikan Desa Definitif kan itu. Jadi prosesnya panjang. Tidak serta merta langsung dilakukan pemekaran,” Pungkasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Sepi Pembeli Pedagang Ikan Menjerit

Next Post

APBD-P Mepet, Kegiatan Fisik Banyak Dicoret

Related Posts

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In