• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
APK Paslon di Sarolangun Dirusak

APK Paslon di Sarolangun Dirusak

7 November 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Spanduk himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun yang berada di simpang Kantor Bupati mulai dirusak warga, sehingga pesan yang disampaikan KPU pada masyarakat tersebut tidak bisa dibaca oleh pengendara yang lewat.

Ahyar S Th I Ketua KPU Sarolangun saat dihubungi AKsi Post kemarin (06/11) mengakui ada spanduk himbauan yang berisikan untuk memastikan masyarakat terdaftar di DPT dan keharusan memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Kantor Dukcapil Sarolangun.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Bukan hanya spanduk himbauan KPU saja, spanduk pasangan calon kepala daerah kandidat yang dipasang KPU juga mulai dirusak warga.

“Untuk spanduk KPU saya lihat ada kemungkinan dirusak warga, sebab cara sobeknya sangat rapi, dan bukan faktor alam,”ujar Ahyar.

Dijelaskannya, terkait spanduk pasangan kandidat, pihaknya mengatakan bukan tanggunggjawab KPU Sarolangun, sebab didalam PKPU no 12 APK yang sudah terpasang menjadi tanggung jawab pasangan calon.

“Silakan paslon menggantikan yang baru, dengan format, ukuran dan tempat yang sama,”tambahnya.

Terkait kerusakan spanduk KPU dan APK paslon diatas, KPU dalam waktu dekat bakal koordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menyelidiki apakah kerusakan tersebut karena faktor alam atau tangan jahil manusia.

“Nanti kita laporkan ke polisi dan bagi masyarakat yang mengetahui hal tersebut diharapkan menyampaikan informasi ke KPU Sarolangun atau ke kantor kepolisian,”harapnya.

Senada dengan Ahyar, Ketua Panwaslu Sarolangun Rafiqoh juga mengungkapkan hal yang sama, dan pihaknya menjelaskan ada MoU antara KPU dengan Paslon, terkait pemeliharaan APK, “Setahu saya ada kesepakatannya, itu merupakan tanggung jawab Kandidat,” terang Rafiqoh. luk

ShareTweetSend
Previous Post

BPBD Sebut Intensitas Hujan di Tanjabtim Normal

Next Post

2017 PNS Berkinerja Baik Dapat Tunjangan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In