• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Dijadikan Bukti Baru Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Dijadikan Bukti Baru Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

17 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Putusan bebas terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun, mantan Bupati Sarolangun Madel dan pengembang perumahan Ferry Nursanti dijadikan bukti baru terpidana bersalah kasus yang sama, Joko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Ini kan kasus korupsi. Korupsi itu tidak bisa sendiri-sendiri. Ini ada tiga kasus korupsi yang bersama. Dua bebas, satu nggak gmna tu?. Putusan pengadilan mereka (Madel dan Ferry Nursanti) yang kita jadikan Novum,” kata Pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz, ditemui usai penandatangan penyerahan memori PK di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Kamis (16/11/2023).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Madel, Ferry Nursanti dan Joko Susilo sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah PNS Sarolangun, namun pada proses hukum tingkat kasasi, Madel dan Ferry divonis bebas. Sementara Joko Susilo pada sidang kasasi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Menurut Zul Armain Aziz, pada sidang kasasi di Mahkamah Agung, hakim yang menangani perkara Madel dan Ferry Nursanti tidak sama dengan dengan hakim yang menanggani perkara Joko Susilo. Terjadi perbedaan pandangan terkait kerugian negara yang mempengaruhi putusan.

“Hakim mereka (Madel dan Ferry Nursanti) menyatakan tidak ada kerugian negara, kerugian negara belum muncul. Sementara Pak Joko terbukti bersalah. Kan kesalahan hakimnya,” kata Zul Armain yang mengaku sebagai pengacara Jesica, terpidana pembunuhan menggunakan sianida yang menghebohkan publik Indonesia hingga saat ini.

Alasan pengajuan PK Joko Susilo ini mengacu pasal 263 ayat 2 c KHUP, yang menyatakan bahwa permohonan PK dilakukan atas dasar, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Novum lain yang disampaikan dalam memori PK, kata Zul Armain Aziz, terkait keberadaan Hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago yang ikut memutus perkara Joko Susilo, padahal sedang menjalani sanksi karena melanggar kode etik terkait perkara BLBI.

“Salah satu hakim yang menangani perkara Pak Joko kan sedang kena masalah, sedang terkena hukuman disiplin. Harusnya kan tidak boleh megang perkara, dia tidak boleh menangani perkara ini (Joko Susilo),” katanya.

Disinggung terkait kenapa pengajuan PK baru diajukan sekarang, setelah Joko Susilo menjalani hukuman penjara 3 tahun pascavonis MA pada 2019 lalu, bahkan telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkab Sarolangun, Zul mengatakan itu guna mempermudah proses pengajuan PK.

“Kan kalo masih didalam penjara repot,” katanya singkat. (Rif)

ShareTweetSend
Previous Post

Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo Memastikan Kebutuhan Pedagang Terpenuhi

Next Post

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In