• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Dijadikan Bukti Baru Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

Putusan Bebas Madel dan Ferry Nursanti Dijadikan Bukti Baru Pengajuan PK Joko Susilo ke MA

17 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Putusan bebas terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun, mantan Bupati Sarolangun Madel dan pengembang perumahan Ferry Nursanti dijadikan bukti baru terpidana bersalah kasus yang sama, Joko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Ini kan kasus korupsi. Korupsi itu tidak bisa sendiri-sendiri. Ini ada tiga kasus korupsi yang bersama. Dua bebas, satu nggak gmna tu?. Putusan pengadilan mereka (Madel dan Ferry Nursanti) yang kita jadikan Novum,” kata Pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz, ditemui usai penandatangan penyerahan memori PK di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Kamis (16/11/2023).

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Madel, Ferry Nursanti dan Joko Susilo sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan rumah PNS Sarolangun, namun pada proses hukum tingkat kasasi, Madel dan Ferry divonis bebas. Sementara Joko Susilo pada sidang kasasi divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Menurut Zul Armain Aziz, pada sidang kasasi di Mahkamah Agung, hakim yang menangani perkara Madel dan Ferry Nursanti tidak sama dengan dengan hakim yang menanggani perkara Joko Susilo. Terjadi perbedaan pandangan terkait kerugian negara yang mempengaruhi putusan.

“Hakim mereka (Madel dan Ferry Nursanti) menyatakan tidak ada kerugian negara, kerugian negara belum muncul. Sementara Pak Joko terbukti bersalah. Kan kesalahan hakimnya,” kata Zul Armain yang mengaku sebagai pengacara Jesica, terpidana pembunuhan menggunakan sianida yang menghebohkan publik Indonesia hingga saat ini.

Alasan pengajuan PK Joko Susilo ini mengacu pasal 263 ayat 2 c KHUP, yang menyatakan bahwa permohonan PK dilakukan atas dasar, apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Novum lain yang disampaikan dalam memori PK, kata Zul Armain Aziz, terkait keberadaan Hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago yang ikut memutus perkara Joko Susilo, padahal sedang menjalani sanksi karena melanggar kode etik terkait perkara BLBI.

“Salah satu hakim yang menangani perkara Pak Joko kan sedang kena masalah, sedang terkena hukuman disiplin. Harusnya kan tidak boleh megang perkara, dia tidak boleh menangani perkara ini (Joko Susilo),” katanya.

Disinggung terkait kenapa pengajuan PK baru diajukan sekarang, setelah Joko Susilo menjalani hukuman penjara 3 tahun pascavonis MA pada 2019 lalu, bahkan telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Pemkab Sarolangun, Zul mengatakan itu guna mempermudah proses pengajuan PK.

“Kan kalo masih didalam penjara repot,” katanya singkat. (Rif)

ShareTweetSend
Previous Post

Budi Yako Kunjungi Pedagang Kuliner di Tanggo Rajo Memastikan Kebutuhan Pedagang Terpenuhi

Next Post

Mendagri Apresiasi Gubernur Jambi Proaktif Selesaikan Penandatanganan NPHD Pilkada

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In