• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Murka Al Haris ke Seluruh Pemegang Izin Tambang Batubara, Terbitkan Ingub: Wajib Ikut dan Bertanggung Jawab Realisasikan Pembangunan Jalan Khusus!

Murka Al Haris ke Seluruh Pemegang Izin Tambang Batubara, Terbitkan Ingub: Wajib Ikut dan Bertanggung Jawab Realisasikan Pembangunan Jalan Khusus!

3 Januari 2024
in HEADLINE

Jambi – Ketika Gubernur Jambi Al Haris memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu.

Sebaliknya, justru menjadi sumber kekuatannya dalam menghadapi masalah, terutama angkutan batubara.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Ia seperti murka ke pengusaha tambang batubara dengan menumpahkannya lewat Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Ingub yang ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2024 ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas daerah dalam pelaksanaan distribusi logistik, keamanan, dan koordinasi lintas kabupaten/kota untuk Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Jambi.

Ditujukan langsung kepada para Bupati/Wali Kota, Ketua Satgaswasgakkum Batubara, para Kadishub, hingga pemegang PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir.

“Perusahaan pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai,” bunyi Ingub tersebut.

Al Haris kemudian menyentil pembangunan jalan khusus yang menjadi komitmen bersama.

“Setiap Badan Usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara,” tegas Al Haris.

Ingub ditembuskannya ke Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Kabar Duka, Rizal Ramli Meninggal Dunia

Next Post

Tampang 8 Orang DPO yang Diburu Kejati Jambi, Kasus Bank Jambi sampai Perempuan Penipu

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In