• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kalau Mau Petani Sejahtera Pemerintah Harus Bisa Menahan Diri

Jokowi dan Moeldoko di kegiatan HKTI dihadiri Ketua HKTI Jambi Usman Ermulan. (Dokumen)

Mantan DPR dan Bupati Pertanyakan Tagihan Rp39 Juta Pindah Tiang dan Trafo Listrik Warga Kota Jambi: Apakah PLN Sudah Tak Ada Uang Lagi, Coba Berpikir Waras

25 Januari 2024
in HEADLINE

Jambi – Mantan anggota DPR RI tiga periode Usman Ermulan mempertanyakan tagihan Rp39 juta oleh PLN untuk biaya pemindahan tiang dan trafo listrik di halaman rumah Hamadi warga Kota Jambi. Tadinya tagihan ini dibebani oleh Hamadi.

Berita Lainnya

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

“Ini apa-apaan, tebalik-balik jadinya. Coba berpikir waraslah sedikit PLN itu. Apakah sudah tidak ada uang lagi sehingga rakyat yang harus bayar, sedangkan pada saat memasang tidak ada izin tertulis dari pemilik rumah,” ujar Usman, Kamis, 25 Januari 2024.

Tokoh Jambi terkenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat ini juga pertanyakan aturan dibuat PLN. Yang harusnya menjadi tanggung jawab PLN, bukan pemilik rumah.

“Apakah ada izin PLN mau mendirikan disitu, seharusnya sowan dulu ke pemilik rumah bahwa akan dipasang tiang dan trafo. Tanpa beri tahu pemilik rumah, setelah pemilik rumah keberatan malah dibebani harus bayar,” ujar Usman yang juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode.

Usman tak segan mempertanyakan hal ini ke kawan lamanya yang ada di kantor PLN Pusat.

Diketahui, tiang dan trafo listrik masih berdiri kokoh di halaman rumah milik Hamadi, warga Sungai Putri Jalan Letkol Saman Idris, RT 03, Danau Sipin, Kota Jambi.

Hamadi awalnya ditagih harus membayar Rp39 juta. Lalu ia melayangkan surat keberatan.

Pada Senin lalu, 22 Januari 2024, petugas yang mengaku PLN berjumlah tiga orang mendatangi rumahnya. Janji bakal memindahkan pada 1 Februari 2024.

Ia berharap pemindahan tak harus menunggu tanggal itu. Kalau bisa dalam pekan ini, sebelum menelan korban jiwa.

Kekhawatiran Hamadi bukan tanpa alasan, apalagi sekarang musim penghujan dan angin kencang. Keluar percikan api.

“PLN minta habis pemilu. Saya bilang ini menyangkut keselamatan kami dan kemudian mereka minta 1 Februari,” kata Hamadi, kemarin, Rabu, 24 Januari 2024.

Kondisi sangat rawan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, mengancam keselamatan dia bersama enam orang anggota keluarganya. Jarak arus kabel utama hanya sekitar 1,5 meter menjuntai di atap rumah. Tak memungkinkan kejadian tak diinginkan terjadi.

Hujan disertai angin kencang yang terjadi Selasa malam tadi, 23 Januari 2024, membuat Hamadi kembali gelisah. Selalu lihat keluar rumah. Takut jika kabel mengenai rumahnya.

“Kami berharap jangan tanggal 1, kalau bisa dalam beberapa hari ini pindah. Saya minta tolong nian. Malam tadi sudah hujan petir, ngeri sekali,” ucap Hamadi sembari berkata biaya pemindahan sebesar Rp39 juta akan menjadi tanggungjawab PLN.

Terkait Biaya Pemindahan Gardu atau Tiang, Begini Penjelasan PLN

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bagak Nggak Karuan Rusak Kantor Gubernur, KS Bara Menderita Kehujanan, Kini Ketakutan! Mohon Kasus Jangan Dilanjutkan

Next Post

Terkait Biaya Pemindahan Gardu atau Tiang, Begini Penjelasan PLN

Related Posts

Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In