• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mirzalina Resmi Ditahan

Mirzalina Resmi Ditahan

15 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP –   Melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya Mirzalina, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Merangin 2009   lalu, resmi ditahan di Lapas Bangko. Proses Eksekusi penahanan berlangsung mulus pada Selasa, (15/11) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kendati Mirzalina sudah dibawa menuju lapas Bangko, informasi yang berhasil dihimpun Aksi Post Mirzalina sempat kembali dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adbunjani Bangko, guna cek kehamilan.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

“Prosedur kita memang begitu, jika ada tahanan wanita, kita pastikan dulu secara medis apakah terpidana dalam kondisi hamil atau tidak. Ada surat dokter maksudnya,” ungkap salah seoarang petugas lapas berininisial IH, Selasa (15/11) kemarin.

Mirzalina sendiri baru kembali ke lapas kelas II Bangko tersebut guna menjalani masa hukuman empat tahunnya, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sekitar pukul 16.00 WIB tadi (kemarin, red), dia resmi masuk lapas. Dan Mirzalina sendiri menghuni kamar khusus tahanan wanita, bergabung dengan 12 tahanan wanita lainnya yang sudah ada,” tambah IH.

Berapa ukuran kamar tahananya? Menanggapi hal tersebut IH menyatakan, sekitar empat kali delapan meter.

“Lumayan lah, tidak terlalu kecil kok,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hartono, melalui Kasi Pidsus Iwan Roy Charles, membenarkan jika Mirzalina sudah dieksekusi pasca penolakan kakasinya di Mahkama Agung (MA).

“Iya, sudah ditahan di Lapas Bangko, tadi sekitar pukul 16.00 WIB (kemarin, red). Dan hasil cek up kehamilanya Mirzalina tidak dalam keadaan hamil,” singkatnya. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Abeng Disebut Penguasa Big Proyek Merangin

Next Post

Warga Rantau Puri Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In