• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jurus-jurus Jitu PT ABT Merestorasi Ekosistem Hutan Demi Kemaslahatan Warga

Jurus-jurus Jitu PT ABT Merestorasi Ekosistem Hutan Demi Kemaslahatan Warga

13 Desember 2024
in HEADLINE

Jambi – PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) mengelola 38.000 hektar hutan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Hutan ini merupakan bagian dari Kawasan Bukit Tigapuluh, zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), serta Daerah Aliran Sungai Batang Hari yang penting bagi masyarakat Jambi.

Kedua blok hutan yang dikelola sebagai kawasan konsesi ABT adalah satu-satunya hutan yang tersisa untuk meredam tekanan terhadap TNBT, menjaga habitat satwa, mencegah bencana kekeringan dan banjir, serta menyediakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Sebagai pengelola konsesi, ABT wajib melakukan pengukuran dan penataan batas areal kerjanya. Proses ini dimulai dengan instruksi kerja dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta melibatkan pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, desa, masyarakat, dan aparat terkait.

Penataan batas ABT telah dimulai dengan terbitnya Instruksi Kerja pertama pada 2016. Penataan batas pada blok 1 telah selesai pada 2017, dengan diterbitkannya berita acara Tata Batas untuk blok 1.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, pengelolaan hutan negara di Indonesia memerlukan izin resmi dari pemerintah. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, sesuai kewenangannya dalam mengatur dan mengelola kawasan hutan negara.

“Izin yang dikeluarkan mencakup berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemegang izin. Hal ini mencakup aspek administrasi hingga teknis implementasi kegiatan sesuai izin yang diberikan,” ujar Feri Irawan, kepala KPHP Tebo Barat Unit IX.

Penataan batas ini merupakan kewajiban ABT sebagai pemegang izin konsesi kepadapemerintah sebagai pemilik kawasan hutan. Dalam menjalankan kewajibannya, Perusahaan bergerak sesuai dengan koridor aturan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebagai perusahaan pemegang izin, ABT tidak memiliki kewenangan untuk mengusir masyarakat. Kebijakan Perusahaan juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang mengelola lahan yang sudah terlanjur terbuka di dalam kawasan yang saat ini menjadi areal kerja ABT.

Salah satu peraturan pemerintah yang menjadi pedoman ABT adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Kebijakan ini mengatur kerja sama pemanfaatan hutan secara produktif antara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan kelompok masyarakat di dalam dan/atau di sekitar areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Dengan payung aturan ini, ABT mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam penanaman agroforestri. Perusahaan akan memberi bantuan kepada masyarakat berupa bibit sesuai dengan aturan pengelolaan hutan negara.

Ajakan kerja sama ini dilakukan melalui proses persetujuan di awal tanpa paksaan (PADIATAPA/FPIC – Free Prior Inform Consent) yang menekankan bahwa kemitraan ini tanpa paksaan kepada Masyarakat.

Perjuangan ABT untuk melindungi areal kerjanya juga berdasarkan kebutuhan akan habitat satwa yang semakin menyempit di Kawasan ini. Bukit Tigapuluh adalah kawasan penting bagi pelestarian satwa liar. Sebanyak 60 ribu hektar kawasan ini telah ditetapkan sebagai Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang, Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan kawasan ekosistem esensial koridor hidupan liar Datuk Gedang di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo.

Di kawasan ini, hidup lebih dari 120 gajah Sumatera, harimau, orangutan, dan satwa dilindungi lainnya. Masyarakat Talang Mamak dan suku Anak Dalam juga menjadikan kawasan ini sebagai rumah mereka. Masyarakat asli Melayu Tuo yang hidup di desa-desa sekitar turut menjadikan hutan sebagai salah satu sumber penghidupan dari hasil hutan bukan kayu yang bisa dikumpulkan.

Taufiq Hidayat, General Manager ABT, menekankan bahwa model pengelolaan hutan ABT berfokus pada perlindungan hutan dengan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama. Ia menyatakan bahwa hutan konsesi ABT yang lestari dapat mengurangi risiko interaksi negatif antara satwa dan manusia, menekan ancaman bencana air, serta menyediakan sumber pangan seperti ikan dan buah-buahan, serta hasil hutan bernilai ekonomi tinggi.

“Keberadaan hutan konsesi ABT sangat penting untuk mendukung kehidupan masyarakat dan lingkungan,” ujar Taufiq, menegaskan pentingnya kelestarian hutan.

Namun, aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab dan fenomena alam telah mempersempit ruang hidup satwa liar dan manusia. Berbagai dampak dari berkurangnya tutupan hutan semakin sering dirasakan Masyarakat, mulai dari peningkatan suhu, banjir, hilangnya beberapa jenis ikan dan tumbuhan obat, hingga interaksi negative dengan satwa liar.

Oleh karena itu, keberadaan ABT dan entitas dengan misi serupa diperlukan agar kawasan ini tetap terlindungi dan masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari hutan. Bertentangan dengan nilai penting hutan yang Lestari, laporan Eyes on the Forest (EOF) mengungkapkan adanya pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Bukit Tigapuluh, bahkan pada kawasan hutan negara dengan fungsi sebagai Hutan Produksi.

Aktivitas ilegal ini termasuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang dampaknya di kemudian hari justru menyengsarakan karena bencana yang timbul dari hilangnya hutan.

Laporan ini dipublikasikan pada 2022 dan dapat diakses melalui website EOF: https://www.eyesontheforest.or.id/reports/omnibus-law-bukan-legalisasi-otomatis-untuk-perkebunan-sawit-ilegal. Eyes on the Forest (EoF) sendiri merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil di Riau, Sumatera, yang terdiri dari: WALHI Riau, Jikalahari “Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau” dan WWF-Indonesia. Laporan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara EOF dan DPR-RI pada 21 Juni 2022.

ShareTweetSend
Previous Post

Alun – alun Kota Muara Bulian Mendadak Jadi Lautan Manusia

Next Post

Ini Adalah Bukti Nyata UM Jambi Hadir di Tengah 'Nyai-nyai', Bikin Merinding dan Terharu

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In