• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bongkar Dugaan Kongkalikong Diskominfo, Termasuk Pajak, Yusri Tunggu Jawaban Ariansyah untuk Melapor ke Pusat

Bongkar Dugaan Kongkalikong Diskominfo, Termasuk Pajak, Yusri Tunggu Jawaban Ariansyah untuk Melapor ke Pusat

18 Maret 2025
in HEADLINE

JAMBI — Dugaan kongkalikong kerja sama media massa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi mulai dibongkar. Masalah muncul setelah Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, bertindak diskriminatif terhadap puluhan media massa di Jambi.

Adalah Yusri, pemilik sekaligus pengelola Media Online Suarajambi.com, meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama dan alokasi anggarannya dengan media-media di Jambi.

Berita Lainnya

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

Permintaan penjelasan itu disampaikan Yusri secara tertulis. Dia mengirim surat bernomor 01-III/SuaraJambi.com/JBI/2025 kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada 13 Maret 2025. Surat tersebut diterima oleh Nailul, Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Provinsi Jambi, hari itu juga.

Dalam suratnya, Yusri menyampaikan beberapa pertanyaan dan konfirmasi. Pertama, dia minta penjelasan tentang nilai anggaran publikasi media massa di tahun anggaran 2025. Tak hanya jawaban, Yusri juga minta dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Kedua, Yusri meminta penjelasan tentang besaran harga publikasi di media massa, baik media cetak, media online dan media televisi, lokal maupun nasional, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dia pun minta jawaban itu dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

Poin ketiga, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi transparan tentang jumlah media massa yang bekerja sama pada tahun 2025. Dia minta daftar nama-nama medianya dibuka secara terang benderang.

Poin keempat, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi menunjukkan dan melampirkan seluruh berkas media massa yang bekerja sama, sesuai persyaratan kerja sama media tahun anggaran 2025 secara rinci.

Kelima, sesuai informasi yang didapatnya di lapangan, bahwa ada pembedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri minta Ariansyah melampirkan seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada tahun 2024.

Terakhir, Yusri minta Ariansyah melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024. Bukti pajak yang dimintanya baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (pph).

Yusri menjelaskan, penjelasan itu dimintanya dengan dasar hukum yang kuat. Dia mengacu pada pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosialnya.

Selain itu, Yusri juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik.

Yusri memberi waktu 14 hari kepada Ariansyah untuk menjawab dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimintanya. Jika hingga batas waktu itu Ariansyah tidak memenuhinya, Yusri akan mengadukannya ke Komisi Informasi Publik, baik di tingkat provinsi maupun pusat. (tim)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi-lagi Berbohong, Usman Ermulan Sebut Ariansyah Perlu Dinonjobkan, Masih Banyak Pegawai yang Berkualitas

Next Post

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Related Posts

PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In