• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Pengedar Sabu Dicokok Polisi

20 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus dua orang sekaligus pengedar sabu.  Hanya berselang beberapa hari saja, pengedar narkoba ini diringkus di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tungkal Ulu tepatnya pada tanggal 3 November 2016. Tersangka berinisial SJ alias AKR ini diamankan di rumah makan Bareh Solok.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Sementara penangkapan yang kedua pada tanggal 10 November 2016 di Kecamatan Tungkal Ilir, dengan tersangka AK di Jalan Kelapa Gading.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono SIk. SH. MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba ini. Menurutnya penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya segera melakukan pengembangan dan penyelidikan langsung.

“SJ alias AKR saat kita lakukan penangkapan, jumlah sabunya sudah tidak banyak lagi lantaran dipakainya, namun setelah cek urine ternyata positif. Selain itu kita juga mengamankan uang hasil transaksinya sebesar Rp 5,3 juta. Serta timbangan dan alat hisapnya dan HP,” bebernya.

Sementara dari tangan AK polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,72 gram, timbangan serta uang hasil transaksi sebesar Rp 6,3 juta.

“Sehingga total sabu sebagai barang bukti yang kita kumpulkan seberat hampir 5 gram,” sambung Kapolres.

Menurut Agus, kedua tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus yang berbeda dan tidak menyasar di kalangan pelajar. Pelaku berinisial SJ alias AKR mengedarkan sabu sebagai mata pencarian dan menyasar orang dewasa dan beberapa sopir kendaraan yang mengkonsumsi sabu. Sementara untuk tersangka berinisial AK modusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Agus mengungkapkan kalau pengedar ini bukanlah jaringan ataupun resedivis. Meski demikian menurutnya, sabu ini didapat terangka dari luar provinsi. Bahkan hingga kini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang.

“Memang tersangka ini sudah setahun ini telah mengedarkan sabu di tempatnya masing-masing. Hanya saja untuk tersangka AK, sebelumnya pernah ditangkap, namun tidak ada barang bukti, sehingga dilakukan rehabilitasi. Namun AK telah kita tetapkan sebagai Target Operasi (TO), setelah keluar rehab ternyata terbukti kembali berulah dan akhirnya berhasil kita ringkus beserta barang buktinya,” paparnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka ini bisa terjerat pasal tentang narkotika dan ancamannya juga cukup berat atau lama.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2016 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara. Kemungkinan bisa 10 hingga 15 tahu,” pungkasnya. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Keponakan Tikam Paman Hingga Tewas, Lalu Serahkan Diri ke Polisi

Next Post

Operasi Zebra Dilakukan Hingga Malam Hari

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In