• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proyek Jalan Kuala Dasal Terancam Mangkrak

Proyek Jalan Kuala Dasal Terancam Mangkrak

21 November 2016
in HEADLINE

“Kontraktor dan Pejabat Teknis PU akan Diberi Sangsi”

Kualatungkal, AP – Keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan Kuala Dasal dengan anggaran sebesar Rp 26 Miliar akan diberi sangsi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tidak hanya kepada kontraktor, pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanannya juga tak luput bakal diberi sangsi tegas untuk mempertanggung jawabkannya.

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang kini terancam tidak selesai sudah diketahui Pemkab Tanjabbar, Ini dikemukakan, Ambok Tuo, Sekda Tanjabbar, Senin (21/11) kemarin.

Katanya, jika rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu sesuai kontrak Pemkab berhak menjatuhkan sangsi atau memblaclist terhadap rekanan.

“Sangsinya karena rekanan dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaan sesuai aturan, baik kualitas maupun batas waktu yang ditentukan,” ujar Ambok.

Dalam aturan, perusahaan yang sudah menjalin kerjasama dengan meneken kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan kemudian tidak selesai petanda rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. “Artinya harus ada sangsi, dan tahun berikutnya tidak akan diberi pekerjaan lagi,” ujarnya.

Sedangkan pejabat teknis yang diberi kepercayaan untuk mengawal pekerjaan hingga selesai, namun melalaikan tugas, Pemkab juga berhak memberi sangsi terhadap aparatur itu sendiri.

“Itu jelas kesalahan yang harus kita beri sangsi, kalau masalah dipindahkan itu kewenangan kepala daerah,” tegasnya.

Disinggung mengenai sangsi keterlambatan pekerjaan yang bersumber dari DAK, Sekda nampak engan berkomentar. Sekda hanya membenarkan jika setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat baik itu DAK (Dana Alokasi Kusus) maupun dalam bentuk lain ke pemerintah daerah tetap memiliki konsekwensi.

“Setahu saya memang ada sangs, tapi saya tidak tahu persis sangsi yang bakal dikenakan jika realisasi DAK bermasalah,” tuturnya.

Diketahui, proyek jalan Kuala Dasal dinggarkan dari dana DAK tahun 2016 senilai Rp 26 miliar. Belakangan, proyek tersebut menjadi sorotan karena pekerjaannya hingga kini tidak selesai. Padahal, kontrak dikeluarkan Dinas PU Tanjabbar sebelum pertengahan 2016 lalu.

Proyek Jalan Kuala Dasal dikerjakan PT. Maras Bangun Persada. Item pekerjaannya meliputi pengaspalan, rigit beton dan pembangunan turap. Hingga kini realisasi pekerjaan di lapangan tidak memadai sehingga membuat Komisi III DPRD juga pesimis proyek itu tidak selesai sebagaiamana yang tertuang dalam kontrak.

Pantauan aksipost di lokasi, meski dalam tahap pekerjaan anehnya kondisi aspal jalan sudah rusak dibeberapa titik, sementara lantai dasar untuk rabat beton juga banyak yang rusak karena dilalui kendaraan. Ini disebabkan tidak adanya pihak dari rekanan yang mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut.

Selain itu pekerjaan rabat beton baru melakukan pemasangan besi, sementara waktu efektif pekerjaan singkat, untuk pekerjaan turap sisi kiri kanan badan jalan baru selesai di beberapa titik. her

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

158,23 H Lahan Padi Petani Tanjabtim Klaim Asuransi

Next Post

Keluarga Korban Meninggal Tuntut Keadilan

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In