• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proyek Jalan Kuala Dasal Terancam Mangkrak

Proyek Jalan Kuala Dasal Terancam Mangkrak

21 November 2016
in HEADLINE

“Kontraktor dan Pejabat Teknis PU akan Diberi Sangsi”

Kualatungkal, AP – Keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan Kuala Dasal dengan anggaran sebesar Rp 26 Miliar akan diberi sangsi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tidak hanya kepada kontraktor, pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanannya juga tak luput bakal diberi sangsi tegas untuk mempertanggung jawabkannya.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang kini terancam tidak selesai sudah diketahui Pemkab Tanjabbar, Ini dikemukakan, Ambok Tuo, Sekda Tanjabbar, Senin (21/11) kemarin.

Katanya, jika rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu sesuai kontrak Pemkab berhak menjatuhkan sangsi atau memblaclist terhadap rekanan.

“Sangsinya karena rekanan dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaan sesuai aturan, baik kualitas maupun batas waktu yang ditentukan,” ujar Ambok.

Dalam aturan, perusahaan yang sudah menjalin kerjasama dengan meneken kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan kemudian tidak selesai petanda rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. “Artinya harus ada sangsi, dan tahun berikutnya tidak akan diberi pekerjaan lagi,” ujarnya.

Sedangkan pejabat teknis yang diberi kepercayaan untuk mengawal pekerjaan hingga selesai, namun melalaikan tugas, Pemkab juga berhak memberi sangsi terhadap aparatur itu sendiri.

“Itu jelas kesalahan yang harus kita beri sangsi, kalau masalah dipindahkan itu kewenangan kepala daerah,” tegasnya.

Disinggung mengenai sangsi keterlambatan pekerjaan yang bersumber dari DAK, Sekda nampak engan berkomentar. Sekda hanya membenarkan jika setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat baik itu DAK (Dana Alokasi Kusus) maupun dalam bentuk lain ke pemerintah daerah tetap memiliki konsekwensi.

“Setahu saya memang ada sangs, tapi saya tidak tahu persis sangsi yang bakal dikenakan jika realisasi DAK bermasalah,” tuturnya.

Diketahui, proyek jalan Kuala Dasal dinggarkan dari dana DAK tahun 2016 senilai Rp 26 miliar. Belakangan, proyek tersebut menjadi sorotan karena pekerjaannya hingga kini tidak selesai. Padahal, kontrak dikeluarkan Dinas PU Tanjabbar sebelum pertengahan 2016 lalu.

Proyek Jalan Kuala Dasal dikerjakan PT. Maras Bangun Persada. Item pekerjaannya meliputi pengaspalan, rigit beton dan pembangunan turap. Hingga kini realisasi pekerjaan di lapangan tidak memadai sehingga membuat Komisi III DPRD juga pesimis proyek itu tidak selesai sebagaiamana yang tertuang dalam kontrak.

Pantauan aksipost di lokasi, meski dalam tahap pekerjaan anehnya kondisi aspal jalan sudah rusak dibeberapa titik, sementara lantai dasar untuk rabat beton juga banyak yang rusak karena dilalui kendaraan. Ini disebabkan tidak adanya pihak dari rekanan yang mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut.

Selain itu pekerjaan rabat beton baru melakukan pemasangan besi, sementara waktu efektif pekerjaan singkat, untuk pekerjaan turap sisi kiri kanan badan jalan baru selesai di beberapa titik. her

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

158,23 H Lahan Padi Petani Tanjabtim Klaim Asuransi

Next Post

Keluarga Korban Meninggal Tuntut Keadilan

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In