• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPPMTM Bidik Usaha Penanam Modal

BPPMTM Bidik Usaha Penanam Modal

22 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

 Bangko, AP.-  Menggeliatnya usaha pertambangan, Perkebunan, jaringan toko swalayan serta Property mulai menjadi perhatian khusus Badan Pelayanan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu, (BPPMPT) Kabupaten Merangin.  Pasalnya, masih banyak pengusaha yang pokok wajib pajak usahanya didaerah lain namun usahanya di Merangin.

Menurut Kepala BPPMPT Makmur, saat ini pihaknya mewajibkan pengusaha yang menanamkan modal untuk membuat pokok wajib pajak di Kabupaten Merangin.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

“Kan tidak adil usahanya di Merangin tetapi pajaknya di bayar ke Jakarta, kita himbau buat di Merangin, ini tentu membantu dari segi pendapatan daerah.” Dijelaskan Makmur, pengusaha yang menanamkan modalnya selain mengurus izin operasional juga harus mengurus izin penanaman modal.

Adapun usaha yang dikenakan pajak penanaman modal adalah anak perusahaan dari luar Kabupaten yang beroperasi di Merangin. “Seperti gerai swalayan, perkebunan sawit dan pertambangan dan beberapa usaha penanaman modal lainnya.”tutup makmur.ali

ShareTweetSend
Previous Post

H Al Haris: Satpol PP Harus Berani Jangan Nunggu Perintah

Next Post

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In