• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris: Satpol PP Harus Berani Jangan Nunggu Perintah

H Al Haris: Satpol PP Harus Berani Jangan Nunggu Perintah

22 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP.- Satpol PP Kabupaten Merangin harus cepat tanggap, menyikapi berbagai permasalahan penertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu Satpol PP jangan takut menegakan peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris pada apel kedisipinan di halaman depan Kantor Bupati pada Senin (21/11).  ‘’Jadi jika kondisi pasar sudah amburadul, jangan lagi menunggu perintah untuk menertibkannya,’’ujar Bupati.

Berita Lainnya

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Namun demikian lanjut bupati, apapun yang akan dilakukan anggota Satpol PP di lapangan, harus dikoordinasikan dengan atasan. Satpol PP tetap satu komando dari atasan, jadi jangan abaikan koordinasi.

Bupati juga minta kepada para anggota Satpol PP yang berpostur tubuh tinggi besar, jangan penakut dalam melaksanakan tugas. ‘’Percuma badan besar, tapi ketika melaksanakan tugas, jadi penakut,’’tegas Bupati.

Saat ini lanjut bupati, anggota Satpol PP Kabupaten Merangin telah berjumlah sebanyak 471 orang. Jumlah tersebut jelas bupati, lebih banyak dari jumlah anggota Polres Merangin.

Untuk itu bupati minta Satpol PP benar-benar mampu menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ditemukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial. Satpol PP juga harus mampu bekerjasama dengan seluruh instansi guna mewujudkan ketertiban, ketentraman dan kemyamanan masyarakat. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Senang Tabir Raya Dimekarkan

Next Post

BPPMTM Bidik Usaha Penanam Modal

Related Posts

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In