• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

22 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdul Rasyid, menghimbau kepada seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang masih aktif, dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Tanjabtim  agar segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selasa (22/11) kemarin.

‪Abdul Rasyid mengatakan, setiap lembaga maupun ormas yang masih ada penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Untuk itu ia berharap agar mereka (Lembaga dan Ormas, red) kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpollinmas Tanjabtim.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Hal tersebut dikatakannya, sesuai amanah Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 16 ayat (1) dan (2), meliputi Akta Pendirian dari notaris yang memuat ADRT, Program Kerja, Susunan Kepengurusan, Surat Keterangan Domisili Sekretariat, NPWP atas nama Ormas, surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan, serta pernyataan sanggup melaporkan kegiatan.

‪“Setiap organisasi harus ada ADRT, jika tidak ada berarti dianggap tidak aktif,” ungkapnya.

‪Abdul Rasyid juga mengatakan, suatu organisasi maupun lembaga harus terdaftar pada Kesbangpollinmas agar dinyatakan legal oleh pemerintah. Termasuk menyampaikan laporan kegiatannya kepada Kesbangpollinmas. Jika tidak ada kegiatan berarti dianggap tidak aktif dan SKT bisa dicabut.

“Hendaknya ormas atau LSM harus ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Kesbangpol, agar kami (kesbangpollinmas, red) mengetahui kegiatan-kegiatan ormas atau LSM,” ulasnya.

‪Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengarah kepada ketidak nyamanan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar dan melakukan hal-hal yang merugikan.

‪Dijelaskannya, tugas dan fungsi pokok Badan Kesbangpollinmas meliputi yakni melakukan penggalangan-penggalangan kepada instansi, terkait komponen dan elemen masyarakat. “Termasuk membentuk, membina, memfasilitasi pendaftaran partai politik, ormas, LSM, forum-forum organisasi dan lembaga lainnya,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

BPPMTM Bidik Usaha Penanam Modal

Next Post

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In