• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Terbelit Kasus Penipuan  Mustakim Anggota DPRD di PAW

Diduga Terbelit Kasus Penipuan Mustakim Anggota DPRD di PAW

23 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko. AP.- Pasca pemecatan keanggotaan anggota DPRD Merangin Mustakim fraksi partai Nasdem oleh DPP Partai Nasdem yang dilayangkan ke DPRD Merangin untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW), Mustakim beberpa bulan lalu.

Berdasarkan informasi, PAW Mustakim mentah di tengah jalan tanpa alasan yang jelas dan terinci, membuat berbagai pihak bertanya tanya, sembari menilai sekaligus memperkirakan apa sebenarnya yang telah terjadi ditubuh partai Pimpinan Bos Media Grup, Surya Paloh.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Mustakim yang diterpa berbagai kasus penggelapan dan laporan (LP) ke Polisi yang diajukan   Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Nasdem Kabupaten Merangin, atas penepuan yang dilakukan bersangkutan terhadap Sekjen partainya Edi Suratno, dengan  berbagai bukti penepuan anggota DPRD Merangin itu. yang dilakukannya terhadap masyarakat.

Proses PAW tidak berjalan  seperti diharapkan banyak pihak lantaran  tidak bisa ditelaah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten  Merangin Rabu (23/11).

Itulah sebabnya Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Merangin, kemarin  kembali membahas terkait PAW Mustakim disebabkan adanya surat pengunduran diri dari Mustakim,  baik sebagai kader  partai Nasdem maupun  anggota DPRD Merangin, yang disampaikan Mustakim kepada  ketua DPD Partai Pasdem kemudian dilanjutkan ke Sekretariat DPRD Merangin.

Ketua KPU Merangin Iron Sahroni, membenarkan penolakan tersebut, kata dia, penolakan tersebut masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

“Ya, kita kaji dahulum,  memang persaratan bekum lengkap, namun kita rapatkan besok lalu kita akan beberkan persyaratan yang kurang ,” jelasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua II  DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, saat di konfirmasi awak media, menurunya secara tidak langsung dirinya sudah mengetahui surat tersebut masuk ke DPRD Merangin yang saat ini masih di meja ketua DPRD merangin.

“Surat pengunduran diri Mustakim dari anggota DPRD Merangin dari partai Nasdem sudah masuk, saya dengar-dengar surat pengunduran diri Mustakim, ada pada  ketua DPRD Merangin.” kata Fauzi Yusuf.

Mustakim ketika ditanya tentang proses PAW,  dirinya tidak banyak berkomentar sembari berkata karena saat ini ketua DPRD Merangin lagi dinas diluar kota katanya. “Surat PAW  Mustakim  anggota DPRD Merangin dari  partai Nasdem sudah di meja ketua untuk proses lebih lanjut kini kita menunggu ketua DPRD Merangin ” jelas Fauzi Yusup.nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Bawa Isu Sara Dalam Pilkada 2017

Next Post

Anggaran Persiapan Pilwako Jambi Mencapai 6,4 M

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In