• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditemuan 44 Paket Pekerjaan di PU Bermasalah

Ditemuan 44 Paket Pekerjaan di PU Bermasalah

27 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP.-Dari angka sekitar Rp 8,11 milyar temuan BPK terhadap 44 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tertuang dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS- I) 2016 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sekitar Rp 5 milyar telah dikembalikan ke kas daerah. Hal itu dikatakan Inspektur Inspektorat Tanjabtim, Supardi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.

Limit waktu yang diberikan BPK 60 hari, dan itu sudah lewat. BPK sebut Supardi sudah berhak menyerahkan ke penegak hukum. “Untuk itu terkait temuan BPK kalau bisa segera. Mudah-mudahan sampai Desember selesai,” sebut Supardi. Agar temuan itu sesegara mungkin dikembalikan ke kas daerah, pihaknya terus menagih melalui Tim TP-TGR (Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika temuan telah dikembalikan dan pihak penegak hukum menangani hal tersebut? Supardi menyatakan toleransi 60 hari, jelasnya kalau sudah dikembalikan kerugian negara tidak ada lagi. “Itukan meringankan,” ujarnya.

“Soal teguran, yang menegur pak bupati. Kami hanya perpanjangan tangan BPK, TL, tindak lanjut. Bila temuan atau kerugian itu tidak dikembalikan atau tidak lunas, itu akan timbul terus,” ungkap Supardi.

Sekedar mengingatkan, sebagaimana yang telah dilansir beberapa media, Kadis PU Tanjabtim, H Mahmulis ST, di Kantor Bupati, tepatnya di plataran parkir mobil dinas wakil bupati, saat dikonfirmasi enggan berkomentar alias bungkam.

Sambil berjalan menuju mobil dinasnya yang parkir di sayap Kiri Kantor Bupati Tanjabtim, Mahmulis hanya berkata kepalanya sedang sakit. “Langsung ke kepala bidangnyo be, kepala sayo lagi sakit,” ucap Mahmulis langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.

 

Sementara Wakil Bupati Tanjabtim, H Robby Nahliansyah, menyatakan secara administratif Kepala Dinas PU Tanjabim telah ditegur dan yang menjadi temuan pengembalian pihak ketiga diminta mengembalikan. Semua kepala SKPD yang ada temuan juga ditegur secara administratif.

“Yang sifatnya teguran kelalaian administrasi kita surati kepala dinasnya. Dan yang saya tegur bukan kepala dinasnya saja, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, KPA, PA, PHO dan segala macamnya,” sebut H Robby Nahliansyah.

Terpisah, di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, H Sudirman, mengatakan rekomendasi BPR telah ditindaklanjuti, salah satu tindak lanjutinya itu adalah siapapun itu, mereka diminta membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan itu, misalnya, bila temuan itu di SKPD, siapa yang direkomendasikan, kepala SKPD, maka kepala SKPD harus segera mengembalikan, kalau rekanan, ya rekanan, kalau temuan terkait pajak, ya bendahara, pariatiflah.

“Surat pernyataan itu intinya kesanggupan untuk mengembalikan dengan waktu tertentu, yang jelas ada limit waktu. Finalisasi biasanya sampai 31 Desember,” sebut H Sudirman.

Karenanya itu pula lanjut H Sudirman, ia minta jaminan kesanggupan yang bersangkutan sesuai rekomendasi BPK untuk mengembalikan kalau itu berkaitan dengan kerugian. Bila itu rekomendasi administratif dilayangkan surat teguran.

“Yang menindaklanjuti rekomendasi itu Inspektorat, baik itu temuan administratif, pelanggaran terkait perundangan-udangan maupun kerugian,” jelas H Sudirman.fni

ShareTweetSend
Previous Post

Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Next Post

DKP Imbau Nelayan Kelola SDA Laut Berkelanjutan

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In