• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Menteng Tersangka Raskin

Kades Menteng Tersangka Raskin

28 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – YM, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muarasabak, dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajari Muarasabak, Riski Fahrudin, Senin (28/11) kemarin.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Riski menjelaskan, proses penetapan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yakni mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana, pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah raskin tahun 2014-2015.

Namun ia belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, tambahnya, dalam kasus ini ada tersangka baru. Namun hal itu akan dilihat nantinya dalam pemeriksaan selanjutnya. Intinya, dalam kasus ini tentu pihak yang paling bertanggung jawab yang akan terjerat. Dalam kasus ini sendiri, YM melakukan penyaluran Raskin bukan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS).

“Nanti kita lihat perkebangannya, yang jelas siapa nantinya memiliki keterlibatan akan kita periksa,” jelasnya.

Sememtara itu Krismanto, Kuasa Hukum YM, saat dihubungi Aksi Post juga membanarkan jika cleannya ditetapkan sebagai tersangka. Terkait itu, pihaknya mengikuti proses yang asa. Saat ini pihaknya hanya melihat dan mendengar proses yang ada.

“Nanti kita akan sampaikan pembelaan di persidangan. Kalau di kejaksaan untuk sementara kita ikuti proses yang ada,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Merangin Gelar Acara Pengantar Tugas Kapolres

Next Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In