• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Menteng Tersangka Raskin

Kades Menteng Tersangka Raskin

28 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – YM, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muarasabak, dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajari Muarasabak, Riski Fahrudin, Senin (28/11) kemarin.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Riski menjelaskan, proses penetapan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yakni mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana, pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah raskin tahun 2014-2015.

Namun ia belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, tambahnya, dalam kasus ini ada tersangka baru. Namun hal itu akan dilihat nantinya dalam pemeriksaan selanjutnya. Intinya, dalam kasus ini tentu pihak yang paling bertanggung jawab yang akan terjerat. Dalam kasus ini sendiri, YM melakukan penyaluran Raskin bukan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS).

“Nanti kita lihat perkebangannya, yang jelas siapa nantinya memiliki keterlibatan akan kita periksa,” jelasnya.

Sememtara itu Krismanto, Kuasa Hukum YM, saat dihubungi Aksi Post juga membanarkan jika cleannya ditetapkan sebagai tersangka. Terkait itu, pihaknya mengikuti proses yang asa. Saat ini pihaknya hanya melihat dan mendengar proses yang ada.

“Nanti kita akan sampaikan pembelaan di persidangan. Kalau di kejaksaan untuk sementara kita ikuti proses yang ada,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Merangin Gelar Acara Pengantar Tugas Kapolres

Next Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In