• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Menteng Tersangka Raskin

Kades Menteng Tersangka Raskin

28 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – YM, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muarasabak, dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajari Muarasabak, Riski Fahrudin, Senin (28/11) kemarin.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Riski menjelaskan, proses penetapan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yakni mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana, pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah raskin tahun 2014-2015.

Namun ia belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, tambahnya, dalam kasus ini ada tersangka baru. Namun hal itu akan dilihat nantinya dalam pemeriksaan selanjutnya. Intinya, dalam kasus ini tentu pihak yang paling bertanggung jawab yang akan terjerat. Dalam kasus ini sendiri, YM melakukan penyaluran Raskin bukan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS).

“Nanti kita lihat perkebangannya, yang jelas siapa nantinya memiliki keterlibatan akan kita periksa,” jelasnya.

Sememtara itu Krismanto, Kuasa Hukum YM, saat dihubungi Aksi Post juga membanarkan jika cleannya ditetapkan sebagai tersangka. Terkait itu, pihaknya mengikuti proses yang asa. Saat ini pihaknya hanya melihat dan mendengar proses yang ada.

“Nanti kita akan sampaikan pembelaan di persidangan. Kalau di kejaksaan untuk sementara kita ikuti proses yang ada,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Merangin Gelar Acara Pengantar Tugas Kapolres

Next Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In