• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembuangan Limbah   PT PAJ tak Prosedural

Pembuangan Limbah PT PAJ tak Prosedural

28 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP–Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr Ir H Safrial MS,  tegur keras PT. Persada Alam Jaya (PAJ) yang berlokasi di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam,  Tanjabbar, terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan.

Bupati meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan atau menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik yang menganggu ekosistem alam di wilayah itu.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Teguran Bupati dibenarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah(BLHD) Tanjung Jabung Barat. Salah satu point di dalamnya menyebutkan, PT PAJ diberikan limit waktu memperbaiki IPAL dalam

kurun waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran tertanggal 28 Oktober 2016.

“Inilah surat balasan dari Pak Bupati atas Nota Dinas yang kita sampaikan. Terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT PAJ,” ujar Samsul Bahri Kabid Wasdal BLHD Tanjabbar.

Kata dia, teguran keras yang diberikan Bupati  telah memperhatikan berbagai hal-hal agar PT. PAJ menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik.

Selain perbaikan IPAL oleh PT. PAJ, yang diberikan waktu selama 30 hari, PT. PAJ belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), dan tidak boleh membuang limbah ke Sungai Suban Gadang, bahkan PT. PAJ diminta melakukan perbaikan terhadap drainase air hujan di lingkungan pabrik maupun dilingkungan IPAL.

“Untuk perbaikan drainase itu diberikan waktu selama 7 hari sejak surat teguran ini diterima,” sebutnya.

Dirinya mengatakan PT. PAJ juga diminta segera melakukan pengurusan izin yang dimiliki paling lama tujuh hari, PT. PAJ juga diminta menyampaikan laporan persemester RKL/RPL yang ditujukan kepada BLHD segera merealisasikan bantuan sarana air bersih. (sumur gali), yang diminta masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pinggiran Sungai Suban Gadang RT 31 Kecamatan Batang Asam.

“Kalau hal ini tidak diindahkan, pastinya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo melalui  Kasi Pemerosesan, Nanik menyebut jika perusahaan belum sepenuhnya mengeluarkan atau mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari pihaknya.

Menurutnya, perusahaan dibidang pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, yang telah beroperasi selama dua tahun ini keberadaannya terancam bakal ditutup.

“Perizininannya selama ini memang belum keluar, yakni izin IPLC karena masih dalam taraf proses,” kata Nanik.

Dirinya menjelaskan, sebagai perusahaan yang masih terbilang baru beroperasi, PT PAJ telah menyalahi aturan dan perizinan yang ada.

“Seharusnya bagi perusahaan- perusahaan yang mau berinvestor di wilayah kita diharapkan sebelum mereka beroperasi sudah harus melengkapi izinnya dulu. Itu prosedur yang benar, seharusnya seperti itu. Akan tetapi kalau mereka sudah beroperasi duluan sebenarnya sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Tanjabbar selaku kepala daerah tentang belum adanya izin IPLC yang dikantongi PT PAJ.

“Kebijakannya hanya ada di Bupati, kalau memang bupati segera mengambil tindakan, sudah pasti perusahaan akan dihentikan dalam operasinya,” terangnya.

Diketahui, Sungai Tantang yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar sudah keruh berwarna coklat kehitam hitaman akibat limbah. Kondisi airnya tak lagi jernih seperti dulu. Warga setempat kesal karena perubahan warna air sungai ini akibat dampak dari dugaan pencemaran limbah, dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAJ.

Akibat pencemaran limbah kelapa sawit ini masyarakat desa Suban yang biasanya menggunakan Air Sungai Tantang untuk keperluan mandi dan mencuci. her

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Hektar Lahan Milik Petani Terendam Banjir

Next Post

2017, Guru Honorer tak Terima Gaji

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In