• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Usul Raperda Prostitusi

Ilustrasi. Net

Pemkab Usul Raperda Prostitusi

29 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Usaha Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dalam memberantas prostitusi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan ini membuat Peraturan Daerah tentang prostusi ke DPRD Tanjabbar kemarin, Selasa (29/11).

Diantara pasal dalam perda prostitusi tersebut dikabarkan mengatur denda bagi pelaku asusila atau pasangan ketangkap mesum akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST, MM, saat dikonfirmasi terkait perda inisiatif tersebut mengungkapkan bahwa Raperda tersebut terlahir dari keperhatinan dewan dengan semakin maraknya praktek prositusi dan asusila di Kabupaten Tanjab Barat.

Faizal Riza mengakui prostitusi adalah salah satu penyebab rusaknya moral generasi daerah kita. Untuk itu kata Dia, jika kita tidak mau melihat moral anak-anak kita rusak, sudah seharusnya praktek prostitusi dihilangkan sampai keakar-akarnya, salah satunya melalui paying hukum Perda ini nantinya.

“Mudah-mudahan Perda yang akan dibuat, dapat menghilangkan praktek prostitusi dan tindak ausila di Kabupaten Tanjabbar,” harapnya.

Tak hanya itu, dikabarkan dalam Ranperda Prostitusi tersebut diatur denda bagi pelaku prostitusi dengan denda maksimal Rp. 50 juta.

“Kalau itu belum tahu, sebab saat ini masih dalam proses pembahasan,” ungkapnya.

Diketahui pengajuan Rapeda Inisiatif basanya melalui enam paripurna dimulai dengan, pengajuan usulan, berikutnya akan ada penyampaian pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, nota penjelasan DPRD, pendapat Bupati, jawaban DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Pungli Prona, Inspektorat Diminta Periksa Lurah Lubuk Kambing

Next Post

Kerinci Lakukan MoU Dengan Tiga Daerah

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In