• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

5 Desember 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Tidak lama lagi Yasin Masduki, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kehilangan Jabatannya. Sebab, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dan Kelurahan (BPMPDK) akan memproses pemberhentian dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Menteng. Hal itu dilakukan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Muarasabak.

Junaidi Rahmat, Kepala BPMPDK Tanjabtim menegaskan, setelah menerima surat resmi dari kejaksaan pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian itu sesuai dengan Permendagri No 82 tahun 2015 pasal 9, yang menyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, dan Perda no 2 tahun 2016, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Jadi tidak perlu ada pengajuan dari BPD, bupati langsung dapat memberhentikan,” tegasnya.

Namun jelasnya, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait telah ditetapkannya Kades Menteng sebagai tersangka. Sehingga, proses pemberhentian sementaranya belum diproses. Artinya, setelah diberhentikan pihaknya akan menunjuk Plt Kepala Desa Mendahara Tengah.

“Kita belum terima suratnya (dari kejaksaan, red), kalau sudah ada kita akan langsung proses sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut Junaidi menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan agar kades yang tersandung hukum itu lebih fokus mengikuti proses hukum yang ada. Setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, BPMDK akan kembali memproses keputusan yang ada. Jika memang keputusannya menyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka jabatan kades akan kembali kepadanya atau pemulihan jabatan.

Sebelumnya Kajari Muarasabak, Riski Fahrudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Yasin Masduki sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, proses penetepan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yaitu mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah Raskin tahun 2014-2015.

Namun, kajari belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Distribusi Gas Bersubsidi Salah Alamat

Next Post

Walikota Minta Diknas Untuk Penggantian Bangku dan Meja Belajar SD dan SMP

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In