• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

5 Desember 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Tidak lama lagi Yasin Masduki, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kehilangan Jabatannya. Sebab, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dan Kelurahan (BPMPDK) akan memproses pemberhentian dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Menteng. Hal itu dilakukan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Muarasabak.

Junaidi Rahmat, Kepala BPMPDK Tanjabtim menegaskan, setelah menerima surat resmi dari kejaksaan pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian itu sesuai dengan Permendagri No 82 tahun 2015 pasal 9, yang menyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, dan Perda no 2 tahun 2016, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Jadi tidak perlu ada pengajuan dari BPD, bupati langsung dapat memberhentikan,” tegasnya.

Namun jelasnya, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait telah ditetapkannya Kades Menteng sebagai tersangka. Sehingga, proses pemberhentian sementaranya belum diproses. Artinya, setelah diberhentikan pihaknya akan menunjuk Plt Kepala Desa Mendahara Tengah.

“Kita belum terima suratnya (dari kejaksaan, red), kalau sudah ada kita akan langsung proses sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut Junaidi menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan agar kades yang tersandung hukum itu lebih fokus mengikuti proses hukum yang ada. Setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, BPMDK akan kembali memproses keputusan yang ada. Jika memang keputusannya menyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka jabatan kades akan kembali kepadanya atau pemulihan jabatan.

Sebelumnya Kajari Muarasabak, Riski Fahrudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Yasin Masduki sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, proses penetepan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yaitu mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah Raskin tahun 2014-2015.

Namun, kajari belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Distribusi Gas Bersubsidi Salah Alamat

Next Post

Walikota Minta Diknas Untuk Penggantian Bangku dan Meja Belajar SD dan SMP

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In