• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

Ada Surat Resmi, Kades Menteng Akan Diberhentikan

5 Desember 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Tidak lama lagi Yasin Masduki, Kepala Desa (Kades) Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kehilangan Jabatannya. Sebab, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dan Kelurahan (BPMPDK) akan memproses pemberhentian dan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kades Menteng. Hal itu dilakukan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Muarasabak.

Junaidi Rahmat, Kepala BPMPDK Tanjabtim menegaskan, setelah menerima surat resmi dari kejaksaan pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian itu sesuai dengan Permendagri No 82 tahun 2015 pasal 9, yang menyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, dan Perda no 2 tahun 2016, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Jadi tidak perlu ada pengajuan dari BPD, bupati langsung dapat memberhentikan,” tegasnya.

Namun jelasnya, saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait telah ditetapkannya Kades Menteng sebagai tersangka. Sehingga, proses pemberhentian sementaranya belum diproses. Artinya, setelah diberhentikan pihaknya akan menunjuk Plt Kepala Desa Mendahara Tengah.

“Kita belum terima suratnya (dari kejaksaan, red), kalau sudah ada kita akan langsung proses sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut Junaidi menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan agar kades yang tersandung hukum itu lebih fokus mengikuti proses hukum yang ada. Setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, BPMDK akan kembali memproses keputusan yang ada. Jika memang keputusannya menyatakan bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka jabatan kades akan kembali kepadanya atau pemulihan jabatan.

Sebelumnya Kajari Muarasabak, Riski Fahrudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan Yasin Masduki sebagai tersangka dalam kasus pendistribusian Beras Miskin (Raskin). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

“Iya kasusnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kajari menjelaskan, proses penetepan tersangkanya cukup panjang. Sebab, cukup banyak saksi-saksi yang diperiksa, yaitu mencapai 30 orang saksi. Lagi pula, dalam penetapan itu pihaknya cukup hati-hati, makanya proses pemeriksaan dan penetapannya cukup panjang. Di mana pendistribusian Raskin yang dipersoalkan itu adalah Raskin tahun 2014-2015.

Namun, kajari belum bisa memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tahapannya masih dihitung BPKP. Kita melibatkan BPKP,” katanya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Distribusi Gas Bersubsidi Salah Alamat

Next Post

Walikota Minta Diknas Untuk Penggantian Bangku dan Meja Belajar SD dan SMP

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In