• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
156 Pasangan Lolos Verifikasi Ikuti Isbat Nikah

156 Pasangan Lolos Verifikasi Ikuti Isbat Nikah

6 Februari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui bagian ADM Kemasyarakatan Kesra dan Keagamaan mengaku baru data Kec Tungkal Ilir yang sudah valid. Hal ini terkait program Pemkab Tanjabbar dalam pelaksanaan pelayanan terpadu sidang isbath nikah, penerbitan akta nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat Tanjabbar yang belum memiliki.

Berjumlah 156 pasangan yang berada di Kecamatan Tungkal Ilir yang sudah lolos tahap verifikasi bahan. Sementara warga yang mendaftar di Kecamatan Tungkalilir kurang lebih sebanyak 200 pasangan. Ada beberapa kendala pasangan yang gugur atau tereliminasi itu yakni memiliki buku nikah namum terbakar dan pernah nikah pertama namun walinya tidak jelas.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Kabag ADM Kemasyarakatan kesra dan Keagamaan Pemkab Tanjabbar, Drs. H. MHD Arif, MM saat ditemui Aksi Post diruang kerjanya menjelaskan, memang berdasarkan data sementara berjumlah 2.434 pasangan yang sudah mendaftar. Ini terekap dari 80 Desa/Kelurahan yang ada di 13 Kec Kabupaten Tanjabbar, Senin (06/02).

Namun data ini belum dipastikan valid, mengingat pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi persyaratan lagi kepada pemohon.

“Memang data pasangan yang sudah lolos verifikasi itu baru Kec Tungkal Ilir saja,” ungkap Arif.

Dijelaskan dia, pasangan yang mendaftar tersebut wajib mengikuti persyaratan dan memenuhi ketentuan yang sudah ada. Antara lain warga yang sama sekali belum pernah punya buku nikah, jika poli gami bisa melampirkan surat cerai dari pengadilan, jika cerai mati harus melampirkan surat kematian dari Pemerintah setempat, serta nikah sah secara agama.

“Program ini memang dari Bupati nama nya pelayanan terpadu terkait sidang isbath nikah, penerbitan akta nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK),” sebutnya.

Rencananya, lanjut dia Selasa (07/02) pihaknya turun di Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Betara untuk melakukan verifikasi berkas pasangan yang mendaftarkan diri di wilayah tersebut.

“Pasangan itu hanya dibebankan uang perkara saja per pasangan Rp 91 ribu bagi yang mampu, kalau tidak mampu bisa melampirkan SKTM. Sedangkan Pemda hanya membayarkan atau menanggung biaya sidang panggilan hakim PA saja, tidak dibayarkan per orangan namun secara global sesuai dengan jarak tempuh atau lokasi sidang,” tandasnya.

Disisi lain, pelaksanaan ini belum bisa dipastikan cepat. Mengingat masih banyak tahapan yang harus divalidasikan oleh panitia pelaksana.

“Pelaksanaan sidang mungkin di anggaran ABT. Karena keuanggan Pemkab Tanjabbar minta dirincikan dulu semua itu, sehingga biaya yang dibutuhkan bisa tahu dan jelas peruntukan nya,” tukasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Akses Dua Desa Terganggu Akibat Jembatan Rusak

Next Post

Sidang Gugatan JMS Kembali Ditunda

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In