Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui bagian ADM Kemasyarakatan Kesra dan Keagamaan mengaku baru data Kec Tungkal Ilir yang sudah valid. Hal ini terkait program Pemkab Tanjabbar dalam pelaksanaan pelayanan terpadu sidang isbath nikah, penerbitan akta nikah, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat Tanjabbar yang belum memiliki.
Berjumlah 156 pasangan yang berada di Kecamatan Tungkal Ilir yang sudah lolos tahap verifikasi bahan. Sementara warga yang mendaftar di Kecamatan Tungkalilir kurang lebih sebanyak 200 pasangan. Ada beberapa kendala pasangan yang gugur atau tereliminasi itu yakni memiliki buku nikah namum terbakar dan pernah nikah pertama namun walinya tidak jelas.
Kabag ADM Kemasyarakatan kesra dan Keagamaan Pemkab Tanjabbar, Drs. H. MHD Arif, MM saat ditemui Aksi Post diruang kerjanya menjelaskan, memang berdasarkan data sementara berjumlah 2.434 pasangan yang sudah mendaftar. Ini terekap dari 80 Desa/Kelurahan yang ada di 13 Kec Kabupaten Tanjabbar, Senin (06/02).
Namun data ini belum dipastikan valid, mengingat pihaknya masih melakukan tahapan verifikasi persyaratan lagi kepada pemohon.
“Memang data pasangan yang sudah lolos verifikasi itu baru Kec Tungkal Ilir saja,” ungkap Arif.
Dijelaskan dia, pasangan yang mendaftar tersebut wajib mengikuti persyaratan dan memenuhi ketentuan yang sudah ada. Antara lain warga yang sama sekali belum pernah punya buku nikah, jika poli gami bisa melampirkan surat cerai dari pengadilan, jika cerai mati harus melampirkan surat kematian dari Pemerintah setempat, serta nikah sah secara agama.
“Program ini memang dari Bupati nama nya pelayanan terpadu terkait sidang isbath nikah, penerbitan akta nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK),” sebutnya.
Rencananya, lanjut dia Selasa (07/02) pihaknya turun di Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Betara untuk melakukan verifikasi berkas pasangan yang mendaftarkan diri di wilayah tersebut.
“Pasangan itu hanya dibebankan uang perkara saja per pasangan Rp 91 ribu bagi yang mampu, kalau tidak mampu bisa melampirkan SKTM. Sedangkan Pemda hanya membayarkan atau menanggung biaya sidang panggilan hakim PA saja, tidak dibayarkan per orangan namun secara global sesuai dengan jarak tempuh atau lokasi sidang,” tandasnya.
Disisi lain, pelaksanaan ini belum bisa dipastikan cepat. Mengingat masih banyak tahapan yang harus divalidasikan oleh panitia pelaksana.
“Pelaksanaan sidang mungkin di anggaran ABT. Karena keuanggan Pemkab Tanjabbar minta dirincikan dulu semua itu, sehingga biaya yang dibutuhkan bisa tahu dan jelas peruntukan nya,” tukasnya. mg