• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nasip Warga yang Ditabrak Tongkang Terancam

Nasip Warga yang Ditabrak Tongkang Terancam

16 Februari 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Sebanyak 18 rumah yang menjadi korban ter tabraknya tongkang 2717 power yang di tarik Tugboat Dabo 105 pada (14/02) lalu, meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi. Seperti halnya yang disampaikan oleh Marwan salah satu korban  di RT 10 Kelurahan Tanjung solok, dirinya cukup mengharapkan percepatan ganti rugi. Hal ini dikarenakan yag menjadi korban merupakan gudang nelayan. Di tambah lagi segala isi gudang merupakan titipan milik toke yang harus dipertanggungjawabkan.

“Terpenting lagi, gudangnya akan berdampak pada masyarakat nelayan. Karena selain tempat tinggal disitu juga merupakan tempat usaha,”ujar Marwan.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Senada di sampaikan Burhan, perwakilan dari RT 12 mengharapkan pihak perusahaan bisa memberikan gambaran terkait ganti rugi. Ditambah lagi, masing masing korban sudah dipastikan menerima ganti rugi yang variatif.

“Kami ingin ganti ruginya lebih cepat. Karena selain tempat tinggal kegiatan kami para korban juga lumpuh total,”ujarnya.

Sementara itu, Wawan pemilik kapal menegaskan, pada dasarnya pihak perusahan atau pemilik kapal telah bersedia mempertanggungjawabkan atas kejadian tersebut. Bahkan untuk memproses percepatan ganti rugi pihak perusahaan pemilik kapal meminta kerja sama kepada para korban.

“Kami minta tolong kerjasamanya, data, serta jumlah kerugian. Sebutkan angkanya berapa, nanti kita ajukan kita mediasi. Jika real kita diselesaikan,”jelasnya.

Sedangkan dari pihak asuransi Tedjo mengatakan berapapun, besaran nilai ganti rugi,para korban dipersilahkan untuk mengajukan. Dengan catatan ada rincian apa saja yang menjadi kerugian. Baik itu barang berharga,peralatan rumah,kendaraan dan sebagainya. Terkait ganti rugi sendiri dicontohkannya yang menjadi korban kendaraan siapkan buktinya seperti surat kendaraan bermotor,kalau emas misalnya siapkan bukti pembelian. Kalaupun hilang buat surat laporan kehilangan.

“Berapapun nilai kerugian kita ganti,tapi bantu saya dengan dokumen. Bisa cepat jika dokumen lengkap,bisa cepat juga proses ganti ruginya. Yang perlu di ingat jangan motor yang jadi korban itu jelek tapi minta ganti baru itu yang tidak bisa,” tandasnya.

Sedangkan dari pihak pemerintah Kabupaten Tanjabtim sendiri meminta apa yang menjadi keinginan warga yang jadi korban pihak perusahaan harus segera menyelesaikan. Begitu juga warga yang menjadi korban  hendak jangan mempersulit.

“Sudah jelas, cepat selesai dokumen cepat juga proses ganti ruginya,”tandas asisten 1 sekda Tanjabtim Sutjipto. fni

ShareTweetSend
Previous Post

RZ Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Sidang Perdana Kasus Ornamen Natal

Next Post

Mobil Travel Gunung Kerinci Dirampok

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In