• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

Terkait ganti rugi jembatan muara sabak,Toni Daud Terkesan Bertele-tele

19 Mei 2017
in HEADLINE

 

Muarasabak – Dalam proses mediasi, antara Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan PT.Sumber Cipta Moda (SCM) pemilik tugboad Moda II yang menabrak Jembatan Muarasabak akhir 2014 silam, Toni Daud selaku tergugat terkesan bertele-tele dengan berbagai dalih.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Tak putus dengan mediasi, akhirnya Pemkab Tanjabtim kembali menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Sebelumnya, gugatan perdata atas ditabraknya jembatan Muarasabak telah berlangsung beberapa kali.

Dalam gugatan, Bupati Romi meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan ganti rugi sebesar Rp.21.614.007.424, berdasarkan perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya jembatan Muarasabak.

Sementara pihak PT.SCM hanya mau mengganti sesuai pertanggungan asuransi yang hanya sekitar Rp.6,5 miliar saja. Setelah beberapa kali berlangsung sidang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan upaya mediasi.

Namun dalam beberapa kali pertemuan, pihak tergugat selalu meminta waktu dengan dalih akan berkoordinasi kepihak Kementrian. Selalu mengulur waktu, Pemkab Tanjabtim membatalkan mediasi dan meminta kepastian hukum dengan menggugat secara perdata.

‘’Sidang perdatanya akan dilaksanakan pada tanggal 23 nanti,’’ kata Rama Eka Darma selaku tim Pengacara Negara.

Dilanjutkan Rama, sidang sebelumnya Pemkab telah membacakan gugatan terhadap PT.SCM. ‘’Nah tanggal 23 mei nanti, kita mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan tersebut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, soal nominal ganti rugi yang telah dilayangkan gugatannya, pihak Toni Daud selaku tergugat wajib untuk mengganti.

‘’Itu wajib, kalau mereka (Tergugat) tidak mau ganti kita punya tim dan meminta jaminan untuk menyita aset mereka. Untuk selanjutnya akan dilelang,’’ papar Rama.

‘’Tapi itu semua tergantung keputusan hakim nantinya, kita tunggu dan ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,’’ tandasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Minta Para Camat Jangan Cengeng

Next Post

Kades di Tanjabtim Wajib Buat Baliho Dana Desa

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In