• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Dipertanyakan

Pajak Galian C Dipertanyakan

8 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ditariknya kewenangan galian C oleh provinsi berdasarkan UU ‎NO 23 tahun 2014 kini mulai disoal. Pasalnya, dengan dalih PAD, setiap pencairan kontraktor dikenakan biaya pajak galian.

Anehnya, walaupun UU tersebut sudah diberlakukan namun pihak Kabupaten masih memungut biaya pajak galian C ke rekanan.  Hingga timbul anggapan jika kebijakan dinilai bertabrakan dengan aturan UU yang berlaku.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Kerancuan ini tercium setelah banyaknya rekanan yang mempertanyakan penarikan pajak saat pencairan. Meskipun pembayaran galian C ditujukan untuk BPPRD Tanjab Barat tetap ini terlihat rancu sebab kewenangan diambil alih Provinsi.

Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya mengaku kurang paham dengan penarikan ini. Menurutnya, jika ini untuk PAD tidak masalah, hanya saja selama ini tidak ada penjelasan pasti dari pemerintah daerah terkait pajak galian C.

“Harusnya ada sosialisasi, dan penjelasan dari pihak terkait,” keluhnya.

Sementara itu, Kabid PAD BPPRD Tanjab Barat Ahmad membenarkan memberikan surat ke BPKAD bahwa pajak galian C oleh kabupaten.

“Memang benar izin ada diprovinsi, tapi pajak tetap diterima oleh kabupaten‎,” ujarnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Andi Nuzul Optimis Belasan Proyek Jembatan Tuntas 45 Hari

Next Post

143 Peserta Ikuti Tes Panwascam

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In