• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

Oknum Anggota DPRD Duduk di Kursi Pesakitan

21 November 2017
in HEADLINE

Berita Lainnya

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Kualatungkal, AP – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Riano Jaya Wardhana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. Anggota dewan dari Partai Nasdem tersebut terbelit kasus SARA yang diunggahnya di laman media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Riano duduk di kursi psaktian sebagai terdakawa. Ia menjalani sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Mery Anggraini, SH. Mengenakan rompi tahanan warna orange, Riano terlihat tenang menjalan proses sidang dakwaan yang diketuai majelis hakim Achmad Paten Sili, SH, Selasa (21/11).
Dalam persidangan digelar pukul 14.28 WIB, Riano terlihat tidak didampingi kuasa hukum. Sebelum dakwaan jaksa dibacakan, majelis hakim sempat menyampaikan pertanyaan kepada terdkawa apakah didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Saudara terdakwa, apakah anda ingin didampingi pengacara. Bisa ditentukan sendiri, bisa juga kami tunjukan penasehat hukum saudara,” tanya ketua majelis hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Riano memilih menjalani proses persidangan sendiri tanpa didampingi pengacara. “Yang mulia saya memilih tidak didampingi pengacara,” kata Riano.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mery Anggraini, SH menguraikan, postingan facebook Riano pada hari Kamis 11 Mei 2017 telah membuat postingan berbau SARA berdampak Ormas Islam di Tanjab Barat merasa marah dan tersinggung.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim minta JPU melengkapi barang bukti dan menunda sidang hingga Senin 27 November 2017. Majelis hakim juga minta jaksa menghadirkan sebanyak sepuluh saksi. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Temuan BPKP, BPKAD dan Inspektorat saling lempar

Next Post

Peringatan HKN ke 53, Pemkab Sarolangun Canangkan Germas

Related Posts

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In