• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

12 Februari 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aparat kepolisian Polsek Pauh berhasil mengungkap Kasus Pengangkutan BBM tanpa izin dengan mengamankan 1 unit Truk bermuatan minyak mentah ilegal di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau BH 8687 HI, yg bermuatan minyak mentah sekira 2500 liter (2,5 Ton).

Berita Lainnya

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

Menurut Kapolres Sarolangun Akbp Dadan Wiralaksana melalui kapolsek Pauh Akp Niko Darutam, bahwa penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terdapat pengangkutan minyak mentah ilegal dengan jenis kendaraan truk.

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan tepatnya di Desa Danau Serdang Km. 7 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan sekitar pukul 04.00 WIB melihat Mobil Truk Hino Dutro warna Hijau kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar mobil tersebut bermuatan minyak mentah yang berada dalam tangki besi yang menyatu dengan mobil.

Saat ini tersangka bersama  AS, Bayung lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel (supir truk) telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal Yang dikenakan Pasal 53 huruf B, UU 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Kasus tersebut terus dalam pengembangan penyidikan Polres Sarolangun. luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

Next Post

Lapas Jambi Amankan Pengunjung Wanita Bawa Sabu

Related Posts

PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

8 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In