• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

Polsek Pauh Amankan 2,5 Ton Minyak Mentah Ilegal

12 Februari 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aparat kepolisian Polsek Pauh berhasil mengungkap Kasus Pengangkutan BBM tanpa izin dengan mengamankan 1 unit Truk bermuatan minyak mentah ilegal di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau BH 8687 HI, yg bermuatan minyak mentah sekira 2500 liter (2,5 Ton).

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Menurut Kapolres Sarolangun Akbp Dadan Wiralaksana melalui kapolsek Pauh Akp Niko Darutam, bahwa penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terdapat pengangkutan minyak mentah ilegal dengan jenis kendaraan truk.

Berdasarkan info tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan tepatnya di Desa Danau Serdang Km. 7 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan sekitar pukul 04.00 WIB melihat Mobil Truk Hino Dutro warna Hijau kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar mobil tersebut bermuatan minyak mentah yang berada dalam tangki besi yang menyatu dengan mobil.

Saat ini tersangka bersama  AS, Bayung lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel (supir truk) telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal Yang dikenakan Pasal 53 huruf B, UU 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Kasus tersebut terus dalam pengembangan penyidikan Polres Sarolangun. luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Tetapkan Dana Kampanye Pilwako Rp 15,3 Miliar

Next Post

Lapas Jambi Amankan Pengunjung Wanita Bawa Sabu

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In