• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Terus Kembangkan Kasus Penangkapan Ganja 10 Kg

Polres Sarolangun Terus Kembangkan Kasus Penangkapan Ganja 10 Kg

22 Maret 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Polres Sarolangun saat ini terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus SD dan HM salah seorang bandar narkoba jenis ganja yang ditangkap oleh tim gabungan Polri dan TNI pada Minggu (11/03) lalu di Desa Ladang Panjang dan Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.

Menurut keterangan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media (21/3), mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jambi dan BNN untuk melakukan pengembangan terkait penjualan sepuluh kilogram ganja tersebut.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

“Kedua tersangka SD dan HM ini, merupakan pengedar Narkotika jenis ganja antara provinsi. Para tersangka mendapatkan ganja ini dari luar Provinsi Jambi, yang nantinya akan disebar di sejumlah Kabupaten di Jambi,” kata AKBP Dadan Wira Laksana.

Disampaikannya, untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian, nantinya paket akan dijemput sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.

“Jadi, kedua pelaku ini bukan sebagai kurir, tapi memang sebagai penjual. Dan menurut pengakuan para tersangka, melakukan aksinya baru pertama kali. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Terpisah, HM salah satu tersangka penjualan sepuluh kilogram ganja, saat dikonfirmasi mengaku bahwa baru pertama kali menjual ganja untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Baru pertama kali bang jual ganja. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari lah,” akunya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis ganja berinisial HM dan SD, dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun dan Desa Pulau Lintang Kecamatan Bathin VIII oleh Satgas III Gakkum Ops Antik Siginjai 2018 Polres Sarolangun.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni sepuluh paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan ± 10 kilogram, satu buah karung besar, satu buah tas besar, satu unit telepon genggam merek ALDO warna putih dan satu unit telepon genggam merek SAMSUNG warna hitam,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E Lubis.

Diceritakannya, penangkapan berawal saat Satgas III Gakkum Ops Antik Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari anggota TNI dan personil Ops Antik Polres Sarolangun, bahwa ada penyeludupan ganja di Kabupaten Sarolangun.

“Kemudian, dibawah pimpinan KBO Satresnarkoba dan Babinsa Pauh melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HM bin F di Desa Ladang Panjang,” ujarnya.

Pelaku saat ditangkap petugas sedang membawa karung, dan setelah karung tersebut dibuka dengan disaksikan warga setempat, ternyata karung tersebut berisi empat paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis Ganja, dan petugas langsung melakukan pengembangan di rumah saudara S bin K (Alm) yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII.

“Saat dilakukan pengembangan, ternyata dirumah tersebut ditemukan satu buah tas besar yang berisi enam paket besar yang berisi daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar enam kilogram ganja,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang akan digunakan, yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya .luk

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Pedofilia Simpan 6.520 Foto tak Senonoh

Next Post

Kegiatan Dana Desa Tuai Protes Warga

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In