• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga Perkara Pidana Umum Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tak tanggung tanggung tiga sekaligus perkara tindak pidana umum yang di tangani Penyidik Satreskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjalankan proses tahap dua (P21) di Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Tiga laporan polisi (LP) itu yakni, LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiayaan, LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jounto pencurian, LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasiant,SH,SIK mengatakan, dari tiga perkaran tindak pidana umum yang dilimpahkan pihaknya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat itu masing masing ada tersangka dan barang buktinya.

Dijelaskan dia, seperti Laporan Polisi Nomor: LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana penganiaya, tersangka Wahyu bin Hasanudin terjerat pasal 351 KUHPidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Muriyansyah alias Muri Bin Mantan, terjerat pasal 363  KUHPidana jounto Pasal 362 KUH Pidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-43/III/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 20 Maret 2018

tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,tersangka Iskandar Muda alias Acok bin Ahmad dan Juan William alias Juan bin Steven B.Mansawan, terjerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Selain tersangka barang bukti juga ikut kita serahkan kalau sudah masuk proses tahap dua atau P21 ini,” ungkap Kasatreskrim, kemarin.

Selama proses tahap dua ini, para tersangka mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Tanjabbar. “Jadi para tersangka sekarang beralih menjadi tahanan Jaksa,” singkatnya.(bjg)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertamina Dorong Penggunaan BBM Standar Euro4

Next Post

Satpol PP Peringati Hari Jadinya Ke 68 Di Tebo

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In