• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

Dua Tersanga Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Dibawa ke Lapas Jambi

26 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2013.

Proyek senilai Rp 1,3 Miliar itu merugikan negara senilai Rp 372 juta. Dua tersangka Masril, ST (PPTK Dinas ESDM Provinsi Jambi) dan Awaluddin (Kontraktor Pelaksana) harus mempertanggung jawabkan, dan kini dipindahkan ke Lapas Jambi.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, SH, MH mengatakan, pemeriksaan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum kejari Tanjabbar akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Jambi akan segera kami persiapkan secepat mungkin,” kara Ardhi di ruang kerjanya, Kamis (26/04).

Ardhi menambahkan, pihak kejaksaan hari ini memindahkan kedua tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi dan mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Hari ini saya bersama Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Ahmad Zulkarnain, SH membawa kedua tersangka ke Jambi untuk memindahkan tersangka dari Lapas Kualatungkal menuju Lapas Jambi. Ini untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi,” ujarnya.

Tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Dinas ESDM Provinsi Jambi disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huru b UU nomorr 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Saat ini ada dua perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Tanjabbar sudah masuk dalam tahap sidang,  yakni Kasus Korupsi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Z yang telah masuk dalam tahap tuntutan dan perkara PLTMH.

“Setelah ini kami akan segera memfokuskan pada proyek kegiatan yang ada di wilayah Hukum Kabupaten Tanjab Barat,”terangnya. (jt)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Tiga Bumn Berpotensi Kurangi Impor Pupuk

Next Post

Kerusakan Gedung Balai Adat Perlu Perhatian Pemkab

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In