• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

SKTT WNA di Tanjabbar ‎Meningkat

5 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA Warga negara Asing yang baru masuk di Tanjab Barat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada bulan Agustus mencatat baru 38 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 silah yang hanya 29 orang.

‎Sementara untuk Perpanjangan SKTT perbulan Agustus tahun 2018 baru 21 orang. Sementara tahun lalu 2017 data yang dikeluarkan Dukcapil Tanjab Barat mencapai 47

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kepala dinas Dukcapil Tanjab Barat H Azwar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanti menjelaskan, dari jumlah SKTT yang dikeluarkan masih belum final. Sebab tahun ini data sementara sebab baru memasuki bulan agustus.

Dijelaskannya, penerbitan SKTT bagi WNA baru tahun ini mengalami peningkatan, hal ini juga diiringi SKTT perpanjangan WNA yang juga mengalami peningkatan.

“Sampai bulan agustus ini, kami sudah mengeluarkan SKTT Batu sebanyak 38 orang sementara SKTT perpanjangan 21 orang,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin.

Yanti menjelaskan, untuk mendapatkan SKTT, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KISTA) ditanjab Barat. Tak sampai disitu, Bagi WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.

‎”Warga asing WNA yang sudah mengantongi izin tinggal sementara di indonesia dari kantor Imigrasi, sudah dapat mengurus dokumen SKTT. Yang berlaku satu tahun sesuai batas waktu yang diberikan Imigrasi,” jelasnya.

‎Ditambahkannya, untuk tanjab barat kata dia, WNA kebanyakan berasal dari negeri tetangga seperti, Cina, Malaysia, Singapura dan India. Dan kebanyakan para WNA diseponsori oleh perusahaan perusahaan besar di tanjab barat seperti Petrocina, WKS hingga perusahaan Pengelolan Pinang.

“Selama ini semua WNA tertib administrasi, kita juga bekerja sama dengan ‎baik dengan pihak Imigrasi, selalu berkoordinasi,” katanya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Disperindag Tebo Keluarkan Kartu Kendali Kios

Next Post

Camat dan Kades Digembleng Pengelolaan Bumdes

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In