• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kampanye Diatur PKPU Nomor 23 tahun 2018

Kampanye Diatur PKPU Nomor 23 tahun 2018

2 Oktober 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyurati sejumlah parpol terkait aturan main dalam kampanye yang tahapannya telah dimulai pada 23 September lalu.

Aturan kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), media sosial, kegiatan lainnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 perubahan kedua dari PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Menurut Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Tanjabbar M Ilyas, aturan kampanye tidak mengalami perubahan di PKPU yang baru, masih tetap mengacu pada PKPU sebelumnya, Nomor 23 tahun 2018.

Dikatakan dia, dari aturan ini, kelonggaran terhadap Caleg untuk berkampanye pada saat penyebaran bahan kampanye. Artinya, foto dan nomor urut caleg bisa ditampilkan dalam pelbagai bahan kampanye.

Bahan kampanye yang dimaksud diantaranya selebaran, brosur, plamfet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makanan, kelender, kartu nama, alat tulis.

“Kalau dibentuk kampanye lainnya, yang bisa tampil parpolnya, capres maupun cawapres, dan DPD. Yang boleh menampilkan foto caleg cuma pada kategori bahan kampanye. Itupun jika dikonversi ke anggaran tidak lebih Rp 60 ribu per lembar/pcs,” kata M Ilyas kepada wartawan Senin pagi.

Terkait aturan di media sosial, lanjut Ilyas, dalam pasal 35 bagian keenam, yang diperbolehkan melakukan kampanye di jejaring sosial adalah Partai politik, capres dan cawapres dan DPD.

Berkaitan dengan calon anggota DPRD, yang tampil di jejaring sosial adalah akun partai politik.

“Parpol diberi 10 akun per aplikasi medsos. Jadi sifatnya bukan akun pribadi. Kalau soal pengawasan di lapangan itu ranah Bawaslu. Kami hanya bicara aturannya,” kata Ilyas.

Jika ada akun pribadi yang tampil di medsos, pertanggungjawabannya bukan parpol. Sementara yang diakui KPUD adalah akun parpol.

“Kita sudah surati semua parpol, terkait hal ini, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018,” jelasnya.

Ditambahkan dia, dari Sembilan bentuk kampanye, yang sudah diperbolehkan untuk dilakukan ada tujuh kategori. Dua bentuk kampanye seperti rapat umum dan iklan di media, baru bisa diselenggarakan pada 24 Maret-13 April 2019.

“Itupun difasilitasi KPUD. Jadi sekarang belum boleh iklan di media cetak, elektronik dan lainnya,” jelasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

PDAM Klaim Jumlah Pelangganan Terus Meningkat

Next Post

Serapan Dana Desa Tahap Dua Capai 83,7 Persen

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In