• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Baru 12 Anggota Dewan Lapor Kekayaan ke LHKPN

Baru 12 Anggota Dewan Lapor Kekayaan ke LHKPN

4 Oktober 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dari 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru 12 orang yang melaporkan hasil kekayaannya.

Ketua Tim Pendaftaran E-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Ben Hardy Saragih, mengatakan, peraturan KPK no 7 tahun 2016 dan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan atau penggunaan aplikasi e-LHKPN  anggota DPRD.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Untuk saat ini memang yang melapor ke LHKPN, dari 35 anggota dewan Tanjabbar baru 12 orang yang menyerahkan  kepada kami,” terang kepala Direktorat  LHKPN KPK.

Tetapi dari hasil bimbingan teknis ada beberapa hal yang perlu dikoreksi kembali. Karna kata dia, aplikasi dalam proses atau masa transisi perbaikan dari LHKPN sebelumnya perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara negara.

“Ketua DPRD tadi sudah menyampaikan komitmen bersama para anggota dewan bahwa pelaporan LHKPN ini sesuai hasil kegiatan haru ini akan segera untuk mengirimkan laporannya kepada kami,” katanya.

Dia pun menegaskan kepada anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut agar secepatnya.  “Kalau ada 35 angota, berarti kami menunggu secepatnya untuk 35 anggota tadi untuk melapor,” tegasnya.

Ben menyebutkan jika tidak maka akan dikenakan sanksi berupa administratif sesuai dengan amanat undang-undang.

Sanksi tersebut akan diberikan langsung oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Sementara KPK mendorong pimpinan tersebut untuk memberikan sanksi tersebut.  “LHKPN ini ranahnya adalah untuk pencegahan, transparansi dari keterbukaan masing-masing penyelenggara negara,” ujarnya.

Sementara itu Faizal Riza, Ketua DPRD Tanjab Barat mengatakan kehadiran KPK tersebut atas undangan DPRD dikarenakan beberapa hal yang menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

“Sosialisasi ini diadakan atas undangan dprd kepada KPK untuk memperjelas pertanyaan dari anggota yang tidak bisa dijawab secara tuntas oleh staf sekretariat,” katanya.

Menurut Faizal, dari pertemuan tersebut didapatkan penjelasan yang cukup baik dan sangat jelas dan lengkap, termasuk berkaitan dengan aturan-aturannya.

Dia pun menegaskan anggota dewan akan segera melengkapi dan melaksanakanya terkait LHKPN tersebut.

“Kami yakin anggota DPRD ini akan patuh dan mulai melaksanakan laporan kekayaannya,” tegasnya. (Her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perubahan Huruf Akhir Nopol Kendaraan Dinas Tebo Dari WZ Ke W

Next Post

Perbedaan HKKI dan HKKN Bukti Kebersamaan

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In