• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Himbau Distribusi Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

DPRD Himbau Distribusi Gas 3 Kg Sesuai Peruntukan

20 Mei 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Distribusi gas 3 Kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diminta tepat sasaran.  Para pangkalan gas juga diminta tidak beramain, masyarakat kecil harus diutamakan sesuai peruntukannya.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Faiza Riza ST MM. “Kita menghimbau agar masyarakat yang mampu dan berkecukupan tidak membeli gas 3kg. Pangkalan gas 3 kg juga jangan salah dalam hal mendistribusikannya. Harus sesuai peruntukannya. Kan kasihan masyarakat yang kurang mampu. Kita minta dinas terkait secara rutin mengawasi pendistribusiannya,” ujarnya Jumat kemarin.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Dikatakannya, apalagi sampai menjual gas tiga kilo ke luar kabupaten, hal ini harus diantisipasi. “Kan memang gak boleh dijual ke luar kabupaten karena pendistribusian gas 3 kg itu sesuai data penduduk kurang mampu di setiap kabupaten,” tukasnya.

Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan menegaskan, jika ada pangkalan yang nakal, segera lapor ke Koperindag atau ke pertamina.

Gas tiga kilogram harus dijual sesuai HET, yakni Rp 19 ribu per tabung. “Ya pangkalan harus ikuti aturan itu. Kalau ada yang jual dengan harga di atas HET di tingkat pengecer, itu beda lagi,” ujarnya.

Diskoperindag selalu mengawasi dan memantau penyaluran gas tiga kilogram. “Jika ada laporan, kita tanggapi, sanksinya yang memberikan pertamina, Diskoperindag hanya ikut memantau,” tandasnya.

Apa sanksi bagi pangkalan yang nakal? Syafriwan mengatakan, bisa berupa pengurangan alokasi gas, sampai pada pencabutan izin pangkalan.

“Dan bisa diproses pidana, jika memang fatal,” timpal mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.(bjg/it)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Syahirsah Sambut Tim Safari Romadhon Provinsi Jambi

Next Post

Kapolres Batanghari Jambi Imbau Ciptakan Situasi Kondusif

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In