• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Bayar Hutang Pihak Ketiga di APBD Perubahan

Pemkab Bayar Hutang Pihak Ketiga di APBD Perubahan

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pembayaran hutang pihak ketiga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui APBD Perubahan tahun 2016 menjadi sorotan. Pasalnya, pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 Miliar pada Januari 2016 tanpa ada persetujuan dari DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Namun Pemkab memasukan anggaran di APBDP 2016, sedangkan hutangnya sudah dibayarkan terlebih dahulu. Dalam Permendagri No 52 tahun 2015 poin 24 tentang pedoman penyusunan APBD, berbunyi dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali dalam APBD 2016 sesuai dengan kode rekening berkenaan.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Tata cara penganggaran dimaksud tersebut terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2016, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2016.

Sekda Tanjabbar, Ambo Tuo mengaku belum mengetahui persoalan hutang pihak ketiga. Namun dirinya berjanji akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa mekanisme sebenarnya.

“Saya baru dapat informasi ini dari rekan-rekan media, nanti saya pelajari dulu, saya kan baru jadi Sekda,” ujarnya, Senin (10/10).

Menurut Kabag Keuangan Setda Tanjabbar, Refiyendri pembayaran hutang pihak ketiga itu sudah melalui mekanisme, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Depdagri dan diperbolehkan.

“Kita sudah bayar di awal tahun, dan itu sudah dikonsultasikan, acuan kita juga memakai Permendagri 52 tahun 2015,” ungkapnya.

Diakui Yendri, pihaknya sudah memberitahukan ke DPRD soal pembayaran hutang pihak ketiga dengan mengirimkan peraturan kepala daerah mendahului perubahan.

“Itu kan kewajiban Pemkab membayarkan hutang ke pihak ketiga dari pekerjaan yang telah

selesai dikerjakan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza menyebutkan pembayaran hutang pihak ketiga di APBD murni tidak memiliki dasar hanya sekedar laporan saja.

“Itu tidak bisa hanya sekedar laporan ke DPRD, itu mesti dilakukan pembahasan di DPRD melalui APBD perubahan, jadi dasar pembayarannya apa sudah dibayar dulu,” sebutnya. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPK Benahi Perikanan Tangkap Pesisir Daerah

Next Post

Puluhan Ribu Warga Sungaipenuh Belum Rekam dan Miliki e-KTP

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In