• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Bayar Hutang Pihak Ketiga di APBD Perubahan

Pemkab Bayar Hutang Pihak Ketiga di APBD Perubahan

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pembayaran hutang pihak ketiga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui APBD Perubahan tahun 2016 menjadi sorotan. Pasalnya, pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 Miliar pada Januari 2016 tanpa ada persetujuan dari DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Namun Pemkab memasukan anggaran di APBDP 2016, sedangkan hutangnya sudah dibayarkan terlebih dahulu. Dalam Permendagri No 52 tahun 2015 poin 24 tentang pedoman penyusunan APBD, berbunyi dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali dalam APBD 2016 sesuai dengan kode rekening berkenaan.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Tata cara penganggaran dimaksud tersebut terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2016, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2016.

Sekda Tanjabbar, Ambo Tuo mengaku belum mengetahui persoalan hutang pihak ketiga. Namun dirinya berjanji akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa mekanisme sebenarnya.

“Saya baru dapat informasi ini dari rekan-rekan media, nanti saya pelajari dulu, saya kan baru jadi Sekda,” ujarnya, Senin (10/10).

Menurut Kabag Keuangan Setda Tanjabbar, Refiyendri pembayaran hutang pihak ketiga itu sudah melalui mekanisme, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Depdagri dan diperbolehkan.

“Kita sudah bayar di awal tahun, dan itu sudah dikonsultasikan, acuan kita juga memakai Permendagri 52 tahun 2015,” ungkapnya.

Diakui Yendri, pihaknya sudah memberitahukan ke DPRD soal pembayaran hutang pihak ketiga dengan mengirimkan peraturan kepala daerah mendahului perubahan.

“Itu kan kewajiban Pemkab membayarkan hutang ke pihak ketiga dari pekerjaan yang telah

selesai dikerjakan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza menyebutkan pembayaran hutang pihak ketiga di APBD murni tidak memiliki dasar hanya sekedar laporan saja.

“Itu tidak bisa hanya sekedar laporan ke DPRD, itu mesti dilakukan pembahasan di DPRD melalui APBD perubahan, jadi dasar pembayarannya apa sudah dibayar dulu,” sebutnya. (mg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPK Benahi Perikanan Tangkap Pesisir Daerah

Next Post

Puluhan Ribu Warga Sungaipenuh Belum Rekam dan Miliki e-KTP

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In