• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rekap Dana BOS Hendaknya Transparan Kepada Wali Murid

Rekap Dana BOS Hendaknya Transparan Kepada Wali Murid

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kepala sekolah (Kepsek) harus wajib menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada orang tua peserta didik. Hal itu bisa dilakukan setiap semester untuk melihat pandangan orang tua atau wali murid dan satuan pendidik, sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 tahun 2015 agar ada tranparansi dan tanggapan orang tua peserta didik.

Apalagi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) jarang sekali melihat tranparansi seperti ini. Seksi monitoring dan evaluasi manajemen BOS Tanjabtim, B. Simamora mengatakan, petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tanjabtim hendaknya lebih ideal disampaikan setiap waktu kenaikan kelas.

Berita Lainnya

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Dilanjutkannya lagi, ketika dalam penyusunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS), ketua komite sekolah juga menandatangani, dan pelaporannya harus juga ditandatangani.

“Dan kapan waktunya? Mungkin sebaiknya waktu kenaikan kelas,” ujarnya.

“Atau bisa juga setiap akhir tahun, seperti bulan Desember kepala sekolah menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua atau wali murid,” tambah B. Simamora.

“Dalam penyampaian laporan itu, tidak mesti kepala sekolah, tapi bisa yang lain,” pungkas Simamora. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Ribu Warga Sungaipenuh Belum Rekam dan Miliki e-KTP

Next Post

Kota Jambi Peringkat Kelima Tingkat Keamanan

Related Posts

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In