• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rekap Dana BOS Hendaknya Transparan Kepada Wali Murid

Rekap Dana BOS Hendaknya Transparan Kepada Wali Murid

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kepala sekolah (Kepsek) harus wajib menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada orang tua peserta didik. Hal itu bisa dilakukan setiap semester untuk melihat pandangan orang tua atau wali murid dan satuan pendidik, sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 tahun 2015 agar ada tranparansi dan tanggapan orang tua peserta didik.

Apalagi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) jarang sekali melihat tranparansi seperti ini. Seksi monitoring dan evaluasi manajemen BOS Tanjabtim, B. Simamora mengatakan, petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tanjabtim hendaknya lebih ideal disampaikan setiap waktu kenaikan kelas.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Dilanjutkannya lagi, ketika dalam penyusunan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS), ketua komite sekolah juga menandatangani, dan pelaporannya harus juga ditandatangani.

“Dan kapan waktunya? Mungkin sebaiknya waktu kenaikan kelas,” ujarnya.

“Atau bisa juga setiap akhir tahun, seperti bulan Desember kepala sekolah menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua atau wali murid,” tambah B. Simamora.

“Dalam penyampaian laporan itu, tidak mesti kepala sekolah, tapi bisa yang lain,” pungkas Simamora. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Ribu Warga Sungaipenuh Belum Rekam dan Miliki e-KTP

Next Post

Kota Jambi Peringkat Kelima Tingkat Keamanan

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In