• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Hasil konsultasi soal pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 Miliar pada bulan Januari 2016 lalu ke kementerian dalam negeri, terkesan sia-sia. Pasalnya hasil konsultasi tersebut tidak ada pembenaran secara tertulis bahwa mekanisme tersebut diperbolehkan.

Sehingga terus menjadi perdebatan di DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Jahfr, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Dalam rapat pembahasan hasil konsultasi pun mengalami deadlock, karena sebagian anggota DPRD Tanjabbar tidak setuju karena hal tersebut beresiko hukum. Karena mekanismenya pembayarannya disinyalir tidak sesuai.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Alamsyah, pihaknya tetap pada dasarnya setuju bahwa hutang itu harus dibayar. Cuma yang menjadi perdebatan itu mekanisme dan tata cara membayarnya.

“Saya tahu uang itu masuk 11 januari 2016, Perda 18 januari dan dibayarkan pada tanggal 21 januari, kenapa direntang waktu tanggal 11 Januari ke 20 Januari tidak ada komunikasi dengan dewan,” ujarnya kemarin, Senin (17/10).

Jika merasa Perda itu sudah betul dan sesuai dibayarkan dibulan januari, tidak perlu lagi minta persetujuan dewan.

“Untuk apalagi minta persetujuan dewan, sudah pakai perda saja, tidak perlu perda jika Pemkab bilang itu sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, H. Nazarudin, menyebutkan sesuai permendagri 52 itu boleh dibayarkan, hanya saja yang belum ketemu titik terangnya itu mekanisme pembayarannya.

“Yang jadi pertanyaan kita itu mekanismenya, dasar hukumnya apa, kalau hutang memang harus dibayar,” ungkapnya.

Disinggung hasil konsultasi di Kemendagri, tidak mempersalahkan, dan masalah ini tidak harus diperdebatkan lagi, cuma yang ditakutkan kawan-kawan dewan itu

sistem pembayarannya.

“Masalahnya itu dibayar dulu baru diberi tahu ke dewan, itu yang menjadi permasalahannya,” tandasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditipu Murid Dimas Kanjeng, Warga Merangin Ini Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Next Post

2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In