• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

17 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Hasil konsultasi soal pembayaran hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 Miliar pada bulan Januari 2016 lalu ke kementerian dalam negeri, terkesan sia-sia. Pasalnya hasil konsultasi tersebut tidak ada pembenaran secara tertulis bahwa mekanisme tersebut diperbolehkan.

Sehingga terus menjadi perdebatan di DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ahmad Jahfr, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Dalam rapat pembahasan hasil konsultasi pun mengalami deadlock, karena sebagian anggota DPRD Tanjabbar tidak setuju karena hal tersebut beresiko hukum. Karena mekanismenya pembayarannya disinyalir tidak sesuai.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Alamsyah, pihaknya tetap pada dasarnya setuju bahwa hutang itu harus dibayar. Cuma yang menjadi perdebatan itu mekanisme dan tata cara membayarnya.

“Saya tahu uang itu masuk 11 januari 2016, Perda 18 januari dan dibayarkan pada tanggal 21 januari, kenapa direntang waktu tanggal 11 Januari ke 20 Januari tidak ada komunikasi dengan dewan,” ujarnya kemarin, Senin (17/10).

Jika merasa Perda itu sudah betul dan sesuai dibayarkan dibulan januari, tidak perlu lagi minta persetujuan dewan.

“Untuk apalagi minta persetujuan dewan, sudah pakai perda saja, tidak perlu perda jika Pemkab bilang itu sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, H. Nazarudin, menyebutkan sesuai permendagri 52 itu boleh dibayarkan, hanya saja yang belum ketemu titik terangnya itu mekanisme pembayarannya.

“Yang jadi pertanyaan kita itu mekanismenya, dasar hukumnya apa, kalau hutang memang harus dibayar,” ungkapnya.

Disinggung hasil konsultasi di Kemendagri, tidak mempersalahkan, dan masalah ini tidak harus diperdebatkan lagi, cuma yang ditakutkan kawan-kawan dewan itu

sistem pembayarannya.

“Masalahnya itu dibayar dulu baru diberi tahu ke dewan, itu yang menjadi permasalahannya,” tandasnya. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditipu Murid Dimas Kanjeng, Warga Merangin Ini Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Next Post

2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In