• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

23 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI, AP – Penuntut umum Kejari Sungai Penuh menuntut terdakwa dugaan korupsi pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning dengan dengan hukuman beragam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Kamis lalu (20/8) di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Asril, berkeyakinan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh Cepy Indra Gunawan membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa

Menurut jaksa, Asril terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan pasal yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 rupiah, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp473.083.924,55. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan kurungan. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Catat Kasus Tertinggi Tapi Seolah Berdamai dengan Corona

Next Post

Polisi Akan Periksa Internal Kejaksaan Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In