• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Terdakwa Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Dituntut Beragam

23 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KERINCI, AP – Penuntut umum Kejari Sungai Penuh menuntut terdakwa dugaan korupsi pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning dengan dengan hukuman beragam.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar pada Kamis lalu (20/8) di Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Asril, berkeyakinan bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana bencana alam (Bencal) pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh Cepy Indra Gunawan membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa

Menurut jaksa, Asril terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan pasal yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 rupiah, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp473.083.924,55. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 3 tahun dan 3 bulan kurungan. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Catat Kasus Tertinggi Tapi Seolah Berdamai dengan Corona

Next Post

Polisi Akan Periksa Internal Kejaksaan Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In